Ticker

6/recent/ticker-posts

BERAWAL DI MEDSOS FACEBOOK BERAKHIR DI TAHANAN

Gambar : Penyidik Satreskrim Polres Belitung limpahkan berkas
dan pelaku pelanggaran UU ITE, jum'at(11/6).

 

Belitung | Satam Expose.com – Perkara kasus ITE dengan tersangka AW (30) yang diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Belitung pada Maret 2021lalu, telah dilimpahkan berkasnya oleh  penyidik Satreskrim Polres Belitung kepada Kejaksaan Negeri Belitung, jum’at (12/6) kemarin.

Tersangka yang berstatus duda dan berprofesi sebagai buruh harian tersebut dilaporkan pada maret 2021 karena  melakukan pengancaman terhadap korbannya.

Tri Agung Santoso, SH, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dan saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

“Untuk sementara kami titipkan ke sel Mapolres Belitung sampai proses persidangan,” ujarnya.

Kronologis kejadian bermula saat tersangka berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Belitung pada januari 2021 lalu melalui media sosial Facebook.

Saat berkenalan dengan korban, tersangka mengaku sebagai anggota. Kemudian komunikasi antara keduanya berjalan dan keduanya saling bertukar nomor telepon WhatsApp.

Mengetahui korban sudah mempunyai suami, seluruh obrolan WhatsApp dengan korban di screenshot tersangka yang pada akhinya digunakan menekan korban untuk melakukan video call  tanpa busana.

“Jadi karena merasa takut, korban menuruti kemauan tersangka untuk video call tanpa busana. Tanpa sepengatahuan korban, tersangka ternyata merekam video call korban menggunakan layar,” jelasnya.

Beberapa hari kemudian, tersangka mengajak korban bertemu dan jika menolak video tanpa busana korban yang direkam akan disebarluaskan.

Korbanpun menuruti kemauan tersangka untuk bertemu dan meminta tersangka agar menghapus video tersebut. Namun tersangka menolak dan meminta korban agar melakukan hubungan seperti dibahas dalam obrolan WhatsApp.

“Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tadi. Tersangka bersikukuh tidak mengaku melakukan hubungan seperti yang dibahas dalam obrolan sebelum bertemu. Karena posisi alat vitalnya tidak mau hidup,” tandas Tri Agung Santoso.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (sis)