Gambar : Penyidik Satreskrim Polres Belitung limpahkan berkas dan pelaku pelanggaran UU ITE, jum'at(11/6). |
Belitung
| Satam Expose.com – Perkara kasus ITE dengan tersangka AW (30) yang diamankan
tim Resmob Satreskrim Polres Belitung pada Maret 2021lalu, telah dilimpahkan
berkasnya oleh penyidik Satreskrim
Polres Belitung kepada Kejaksaan Negeri Belitung, jum’at (12/6) kemarin.
Tersangka
yang berstatus duda dan berprofesi sebagai buruh harian tersebut dilaporkan pada
maret 2021 karena melakukan pengancaman terhadap
korbannya.
Tri
Agung Santoso, SH, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas
tersebut dan saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan.
“Untuk
sementara kami titipkan ke sel Mapolres Belitung sampai proses persidangan,” ujarnya.
Kronologis
kejadian bermula saat tersangka berkenalan dengan korban yang merupakan warga
Kabupaten Belitung pada januari 2021 lalu melalui media sosial Facebook.
Saat
berkenalan dengan korban, tersangka mengaku sebagai anggota. Kemudian
komunikasi antara keduanya berjalan dan keduanya saling bertukar nomor telepon WhatsApp.
Mengetahui
korban sudah mempunyai suami, seluruh obrolan WhatsApp dengan korban di screenshot tersangka yang pada akhinya digunakan menekan korban untuk melakukan video call
tanpa busana.
“Jadi
karena merasa takut, korban menuruti kemauan tersangka untuk video
call tanpa busana. Tanpa sepengatahuan korban, tersangka
ternyata merekam video call korban menggunakan layar,” jelasnya.
Beberapa
hari kemudian, tersangka mengajak korban bertemu dan jika menolak video tanpa
busana korban yang direkam akan disebarluaskan.
Korbanpun
menuruti kemauan tersangka untuk bertemu dan meminta tersangka agar menghapus
video tersebut. Namun tersangka menolak dan meminta korban agar melakukan
hubungan seperti dibahas dalam obrolan WhatsApp.
“Tapi
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tadi. Tersangka bersikukuh tidak
mengaku melakukan hubungan seperti yang dibahas dalam obrolan sebelum bertemu.
Karena posisi alat vitalnya tidak mau hidup,” tandas Tri Agung Santoso.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (sis)