Gambar : Tiga pelaku pembobolan tiga rumah di wilayah Membalong ketika diamankan jajaran Polsek Membalong, selasa (25/5). |
Membalong | Satam
Expose.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong
amankan tiga pelaku pembobol tiga rumah di Kecamantan Membalong pada selasa, 25
Mei 2021 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yakni,
Rd(21) warga Mentigi, Lo(18) warga Simpang Rusa dan Mj(15) warga Bantan telah
melakukan pencurian di rumah Sulpiah Dusun Ilir, rumah Harun di Dusun Kepang
dan rumah Fanny di Dusun Air Malik yang kesemuanya berada dalam wilayah
Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Kapolsek Membalong AKP. Karyadi seizin Kapolres
Belitung AKBP. Ari Mujiono kepada wartawan, rabu (26/5) mengatakan jika ketiga
pelaku masih berstatus bujangan dan modus operandinya menyasar pada rumah yang
sedang dalam keadaan kosong, lalu masuk dengan cara mencongkel pintu atau
jendela.
Menurutnya peristiwa berawal ketika Sulpiah, warga Dusun
Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong usai menjemput anaknya sekolah, mendapati
rumahnya dalam kondisi berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Uang
sebesar Rp. 1,3 juta beserta dua unit handphone merek Vivo hilang.
Unit Reskrim Polsek Membalong
yang menerima laporan tersebut lalu melakukan olah TKP (tempat kejadian
perkara, red).
Setelah mengantongi ciri pelaku, jajaran Polsek Membalong melakukan
patroli di sekitar Desa Bantan dan melihat dua remaja yang salah satunya
menggunakan motor sesuai ciri-ciri pelaku.
Jajarannya lalu mengamankan kedua pemuda tersebut dan setelah
diperiksa di Mapolsek Membalong keduanya mengakui telah melakukan pencurian di
Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong.
"Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka
ternyata mereka juga melakukan pencurian di dua TKP lain dan bersama satu
rekannya yang lain," ungkap AKP. Karyadi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang
bukti berupa sembilan unit handphone, sepucuk senapan angin, dompet dan uang
tunai.
Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5
KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (sis)