Ticker

6/recent/ticker-posts

TIGA PEMUDA LAJANG BOBOL TIGA RUMAH DI KECAMATAN MEMBALONG

Gambar : Tiga pelaku pembobolan tiga rumah di wilayah Membalong
ketika diamankan jajaran Polsek Membalong, selasa (25/5).

 

Membalong | Satam Expose.com Jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong amankan tiga pelaku pembobol tiga rumah di Kecamantan Membalong pada selasa, 25 Mei 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yakni, Rd(21) warga Mentigi, Lo(18) warga Simpang Rusa dan Mj(15) warga Bantan telah melakukan pencurian di rumah Sulpiah Dusun Ilir, rumah Harun di Dusun Kepang dan rumah Fanny di Dusun Air Malik yang kesemuanya berada dalam wilayah Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Kapolsek Membalong AKP. Karyadi seizin Kapolres Belitung AKBP. Ari Mujiono kepada wartawan, rabu (26/5) mengatakan jika ketiga pelaku masih berstatus bujangan dan modus operandinya menyasar pada rumah yang sedang dalam keadaan kosong, lalu masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela.

Menurutnya peristiwa berawal ketika Sulpiah, warga Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong usai menjemput anaknya sekolah, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Uang sebesar Rp. 1,3 juta beserta dua unit handphone merek Vivo hilang.

Unit Reskrim Polsek Membalong yang menerima laporan tersebut lalu melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara, red).

Setelah mengantongi ciri pelaku, jajaran Polsek Membalong melakukan patroli di sekitar Desa Bantan dan melihat dua remaja yang salah satunya menggunakan motor sesuai ciri-ciri pelaku.

Jajarannya lalu mengamankan kedua pemuda tersebut dan setelah diperiksa di Mapolsek Membalong keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong.

"Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka ternyata mereka juga melakukan pencurian di dua TKP lain dan bersama satu rekannya yang lain," ungkap AKP. Karyadi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone, sepucuk senapan angin, dompet dan uang tunai.

Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (sis)