Gambar ilustrasi |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.com –
Berawal dari pemantauan terhadap pelaku yang disinyalir pengguna narkoba dan
menjadi kaki tangan peredaran, Satres Narkoba Polres Belitung berhasil
mengamankan pria berinisisl BJ alias TL (46) pada rabu(28/4) dinihari lalu.
Pelaku diamankan ketika akan
menuju sebuah rumah di Desa Dukong, dari tangan pelaku polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan
narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Handphone dan sepeda motor yang
digunakan pelaku turut diamankan pihak kepolisian.
Kemudian polisi juga melakukan
penggeledahan rumah pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota,
Tanjungpandan, dan menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk narkotika
jenis sabu yakni pirek kaca, botol air mineral dan sedotan yang pernah
digunakan pelaku. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan, pada selasa
(4/5) kepada wartawan mengatakan, pelaku saat ditangkap diketahui baru selesai mengkonsumsi narkoba dan polisi
menduga pelaku ini akan mengantarkan barang dan hasil tes urine pelaku
dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (sis)