Ticker

6/recent/ticker-posts

TETANGKAP DENGAN 0,38 GRAM SABU, PELAKU AKUI BARU SELESAI MENGKONSUMSI NARKOBA

Gambar ilustrasi

 

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.com – Berawal dari pemantauan terhadap pelaku yang disinyalir pengguna narkoba dan menjadi kaki tangan peredaran, Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan pria berinisisl BJ alias TL (46) pada rabu(28/4) dinihari lalu.

Pelaku diamankan ketika akan menuju sebuah rumah di Desa Dukong, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan pihak kepolisian.

Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota, Tanjungpandan, dan menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk narkotika jenis sabu yakni pirek kaca, botol air mineral dan sedotan yang pernah digunakan pelaku. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan, pada selasa (4/5) kepada wartawan mengatakan, pelaku saat ditangkap diketahui  baru selesai mengkonsumsi narkoba dan polisi menduga pelaku ini akan mengantarkan barang dan hasil tes urine pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (sis)