Gambar : Nasrudin, Kepala BNN Belitung. |
TANJUNGPANDAN, SATAM EXPOSE.com - Dari tujuh orang pengkonsumsi
kratom yang tertangkap tangan oleh Satpol PP Kabupaten Belitung di panggung
hiburan Gedung Nasional pada senin (10/5) malam dan diminta untuk treatment ke
BNN Belitung, hingga selasa (11/5) diketahui hanya ada dua orang yang datang ke
Kantor BNN.
Nasrudin selaku Kepala BNN Belitung menegaskan bahwa rehabilitasi
di BNN sifatnya sukarela dan BNN tidak memiliki kuasa untuk memaksa mengikuti
treatment, terlebih kratom belum masuk unsur pidana penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kratom meski belum berkedudukan final sebagai
narkotika yang memiliki unsur pidana, namun kandungan kratom dapat menyebabkan
kecanduan dan memakan korban apabila dislahgunakan.
“Saya lihat baru ada dua yang datang, kita akan
berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Belitung terkait pemanggilan terhadap lima
orang yang belum datang ke BNN untuk rehabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpo PP Kabupaten Belitung,
Abdul Hadi menilai penyalahgunaan obat-obatan marak di Belitung.
Menurutnya, ada beberapa orang pemakai obat-obatan jenis
kratom yang sudah pernah terjaring beberapa kali dengan kasus serupa meski sudah
pernah menjalani pembinaan di BNN sebelumnya.
“Kedepan kami akan berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait agar penyalahgunaan obat-obatan tersebut merasakan efek dari pembinaan,” pungkasnya. (rus)