Dalam Rapat Koordinasi (Rakor)
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Wicaksana Kantor Kejaksaan
Tinggi Babel, senin (3/5) Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tegaskan tidak bisa
membiarkan situasi ini terlalu lama dan akan mengambil kebijakan yang dapat
mengubah kebiasaan masyarakat Babel dengan memberlakukan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 10 Tahun 2020.
"Saat ini, marak
masyarakat Babel yang tidak menerapkan Prokes dengan baik, terutama di
pasar-pasar menjelang lebaran. Satu sisi, ini menunjukkan bahwa ekonomi kita
semakin baik, tapi di sisi lain berimbas kepada tingkat pemaparan covid-19 di
Babel," paparnya.
Gubernur Erzaldi menginginkan di masa pandemi ini ekonomi Babel
terus meningkat, akan tetapi laju pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan.
Dalam diskusi, Kapolda Babel, Ketua Pengadilan Tinggi Babel,
Ketua DPRD Babel, Kajati Babel, Biro Hukum Setda Babel dan unsur lainnya
memberikan masukan terutama untuk merevisi beberapa pasal dalam perda tentang
penerapan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta psikologis
masyarakat Babel.
"Disepakati bahwa kita akan merevisi perda ini dengan
memberlakukan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia
usaha," ujarnya.
Adapun sanksi akan diberikan dalam bentuk denda maksimal Rp. 200.000
bagi perseorangan atau masyarakat dan denda maksimal Rp.15 juta bagi dunia
usaha.
Pelanggar yang tidak mampu membayar
denda, KTP dan kartu BPJS akan di tahan sementara.
Menurutnya untuk dunia usaha dan pelaku usaha, Pemerintah akan
melakukan penertiban atau sangsi langsung bagi pelanggar terhitung besok atau
lusa dan membatasi jam malam.
Sedangkan untuk perseorangan
atau masyarakat, pemerintah masih merevisi sesuai dengan kesepakatan dan minggu
depan bisa diselesaikan.