Ticker

6/recent/ticker-posts

TENAGA MEDIS DAN NON MEDIS RSUD H. MARSIDI JUDONO AKAN DAPATKAN INSENTIF

Gambar ilustrasi.


 

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Merujuk pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 17/PMK.07/2021, Pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan Pemerintah Daerah harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganangan covid-19 ditetapkan paling sedikit delapan persen dari alokasi DAU.

Pemkab Belitung telah mengalokasikan anggaran hasil refocussing dimana anggaran yang diusulkan untuk insentif tenaga kesehatan RSUD sebesar Rp. 7.331.760.000,- dan non tenaga kesehatan RSUD sebesar Rp. 406.710.000,-

MZ. Hendra Caya selaku Sekda Kabupaten Belitung mengatakan bahwa anggaran Pemkab Belitung sudah direfocusing dari kegiatan yang mungkin tidak dilaksanakan dan dialihkan untuk kesehatan dengan besaran delapan persen sesuai amanat PMK.

“Setelah direfocusing, anggaran akan secepatnya kita sahkan agar bisa dimanfaatkan,” pungkasnya, kamis (22/4).