Gambar ilustrasi. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Merujuk pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 17/PMK.07/2021,
Pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan Pemerintah Daerah harus menyediakan dukungan
pendanaan untuk belanja kesehatan penanganangan covid-19 ditetapkan paling
sedikit delapan persen dari alokasi DAU.
Pemkab
Belitung telah mengalokasikan anggaran hasil refocussing dimana anggaran yang
diusulkan untuk insentif tenaga kesehatan RSUD sebesar Rp. 7.331.760.000,- dan
non tenaga kesehatan RSUD sebesar Rp. 406.710.000,-
MZ. Hendra
Caya selaku Sekda Kabupaten Belitung mengatakan bahwa anggaran Pemkab Belitung sudah
direfocusing dari kegiatan yang mungkin tidak dilaksanakan dan dialihkan untuk
kesehatan dengan besaran delapan persen sesuai amanat PMK.
“Setelah direfocusing, anggaran akan secepatnya kita sahkan agar bisa dimanfaatkan,” pungkasnya, kamis (22/4).