Gambar : Unit Resmob Sat Reskrim Polres Belitung tampak menggiring tersangka pembobol Vihara LI TE yang berada di Jl. Gatot Subroto Tanjungpandan, senin malam(26/4). |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Belitung berhasil
meringkus tersangka pembobol Vihara LI TE yang berada di Jl. Gatot Subroto
Tanjungpandan, senin(26/4).
Tersangka yang di ketahui bernama Ak alias Bo (inisial,
red) ditangkap senin malam sekira pukul 22.30 di Jl. Kapten Saridin Dalam Kec.
Tanjungpandan berdasarkan informasi dari masyarakat dan rekaman video cctv di
seputaran tempat kejadian peristiwa.
Penangkapan pelaku
berdasarkan laporan pihak Vihara LI TE pada tanggal 5 April 2021 lalu. Berdasarkan laporan Wie Lie seorang pengurus yang
tinggal di Vihara LI TE dirinya baru mengetahui Vihara dibobol maling setelah setelah
dua rekannya mengatakan barang-barang yang ada di ruangan Altar Guru Suci telah
hilang.
Diduga pencuri masuk melalui
jendela Vihara yang rusak karena dibuka paksa dan atas kejadian tersebut Vihara
mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres
Belitung setelah mengantongi identitas pelaku kemudian mencari keberadaan
pelaku yang di ketahui berjalan kaki di seputaran Jl. Kapten Saridin dan
langsung mengamankan pelaku pencurian tersebut.
Setelah di lakukan
interogasi pelaku mengakui bahwa ia merupakan pelaku pencurian di Vihara LI TE yang
berada di Jl. Gatot Subroto Tanjungpandan, kemudian pelaku langsung digelandang
ke Polres Belitung. (sis)