Gambar : Suasana di ruang rapat Sekda Beltim terkait pembahasan usulan penambahan tiga OPD, selasa (27/4). |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.com – Pemerintah Daerah usulkan
draf Rancangan Peraturan Daerah 2021 ke DPRD Kabupaten Belitung Timur terkait menambah
tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Raperdanya kita ajukan Mei 2021 ini, pelaksanaan
perubahan dari Raperda jika disetujui menjadi Perda baru di tahun 2022,” ujar
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Susana Linggawati, saat pertemuan
di Ruang Rapat Sekda Beltim, selasa (27/4).
Menurutnya penambahan tiga OPD baru
tersebut merupakan hasil pemecahan dari OPD lama, yakni Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah dipecah menjadi dua OPD, Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset serta Badan Pendapatan Daerah.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan Perdagangan dipecah menjadi dua OPD, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Nantinya Dinas Kesehatan hanya fokus
masalah kesehatan, Pelayanan KB dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas
tersendiri, kayak dulu lagi,” ungkapnya.
Adanya perubahan nomenklatur, merupakan
amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Aturan tersebut
turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Intinya dari aturan ini perubahan dari
perangkat daerah, seluruh urusan yang ada di OPD dimuculkan, misalnya di Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan berubah menjadi Dinas Komunikasi,
Informatika, Persandian dan Statistik (Diskotik), begitu juga dengan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan,” ungkapnya.
Meski ada penambahan OPD, namun ada pula OPD yang
akan dilebur menjadi satu, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
yang akan digabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Jadi nanti namanya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sama dengan Kementerian,” pungkasnya. (@2!/ikp-beltim)