Gambar : Pelaku Rz (18) terlihat sedang diperiksa oleh jaksa Kejari Belitung |
TANJUNGPANDAN SATAMEXPOSE.com – Unit Reskrim Polsek Sijuk serahkan Rz
(18), tersangka pembunuhan Sherly Novianto
berikut pelimpahan barang bukti sebuah parang yang digunakan pelaku menghabisi
nyawa korban ke Kejaksaan Negeri Belitung, rabu (28/4).
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai satpam melakukan pembunuhan
pada bulan Februari 2021 lalu, diawali dengan cekcok mulut terkait kematian
ayah pelaku yang diduga pengaruh ilmu hitam kiriman keluarga korban.
Setelah cekcok mulut dengan korban, pelaku lalu membacok bagian kepala
korban berkali-kali menggunakan parang yang memang sejak awal dibawa oleh
pelaku dari rumahnya.
Akibat bacokan parang pelaku, korban akhinya menghembuskan nafas
terakhir ketika hendak dibawa ke RSUD dr. H. Marsidi Judono Tanjungpandan.
“Setelah kita lakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya serta
kita juga sudah melaksanakan rekontruksi untuk mengetahui kronologis secara
langsung,” papar Bripka. Jaka.
Tri Agung Santoso selaku Jaksa Kejari Belitung yang menangani perkara
tersebut ketika di konfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah menerima
pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polsek Sijuk.
Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340
subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan lebih subsider pasal 351
ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Slanjutnya dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Belitung a akan
mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk disidangkan. (sis)