Ticker

6/recent/ticker-posts

PELAKU PEMBACOKAN SHERLY NOVIANTO, DIANCAM HUKUMAN MATI

 

Gambar : Pelaku Rz (18) terlihat sedang diperiksa
oleh jaksa Kejari Belitung 


TANJUNGPANDAN SATAMEXPOSE.com – Unit Reskrim Polsek Sijuk serahkan Rz (18), tersangka pembunuhan Sherly  Novianto berikut pelimpahan barang bukti sebuah parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban ke Kejaksaan Negeri Belitung, rabu (28/4).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai satpam melakukan pembunuhan pada bulan Februari 2021 lalu, diawali dengan cekcok mulut terkait kematian ayah pelaku yang diduga pengaruh ilmu hitam kiriman keluarga korban.

Setelah cekcok mulut dengan korban, pelaku lalu membacok bagian kepala korban berkali-kali menggunakan parang yang memang sejak awal dibawa oleh pelaku dari rumahnya.

Akibat bacokan parang pelaku, korban akhinya menghembuskan nafas terakhir ketika hendak dibawa ke RSUD dr. H. Marsidi Judono Tanjungpandan.

“Setelah kita lakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya serta kita juga sudah melaksanakan rekontruksi untuk mengetahui kronologis secara langsung,” papar Bripka. Jaka.

Tri Agung Santoso selaku Jaksa Kejari Belitung yang menangani perkara tersebut ketika di konfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polsek Sijuk.

Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Slanjutnya dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Belitung a akan mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk  disidangkan. (sis)