BADAU, SATAMEXPOSE
- Terkait pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus PKBM Pengayoman
Belitung pada berita sebelumnya, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH
menegaskan bahwa
oknum yang dimaksud oleh Dinas Pendidikan tersebut bukanlah pegawai lapas Kelas IIB
Tanjungpandan dan bukan pengurus PKBM Pengayoman Belitung.
Menurutnya, pengurus PKBM
Pengayoman telah dibentuk dengan SK Kalapas dan semuanya adalah petugas di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
“Terhitung sejak 10 Maret
2020, kepengurusan
PKBM Pengayoman Belitung yang diketuai oleh Kasi Binapi Giatja pada saat itu
Heri, S.AP sudah dibekukan kegiatannya dan saya minta agar segera diselesaikan
permasalahan baik terkait bantuan Melalui APBN, APBD maupun masalah isu pungutan liar jual beli ijazah tersebut,” tegas Kalapas, rabu (21/4)
Dirinya sangat menyesalkan ulah oknum yang mencoreng nama baik PKBM Pengayoman
Belitung dan lapas kelas IIB Tanjungpandan dengan melakukan penipuan kepada masyarakat.
Agar program pembinaan pendidikan melalui PKBM Pengayoman tetap berjalan bagi WBP maka
dibentuklah kepengurusan
baru yang diketuai oleh Endang Meidiansyah, S.AP dan Yovie Agustian Putra sebagai Sekretaris serta Ghozali, S.AP
sebagai Bendahara.
Selain menjalankan Program Pembinaan Pendidikan bagi WBP, mereka
juga ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ijazah warga belajar yang masih
tertahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung dikarenakan data warga belajar yang tidak valid.
Sedangkan mengenai adanya
laporan korban ke Polres Belitung,
pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan Jajaran Polres Belitung terkait pelanggaran
hukum yang
dilakukan oleh oknum tersebut.
Kewenangan mengeluarkan ijazah menurutnya ada di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Belitung melalui proses ferivikasi, jika ada unsur pidana maka kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Apabila ada masyarakat
yang merasa ditipu silahkan langsung melapor ke pihak Kepolisian karena ini
sudah masuk tindak
pidana dan kami berharap Polres Belitung bisa segera mengungkap kasus ini hingga
tuntas, siapa saja yang terlibat agar di proses secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas
Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah, S. AP sekaligus Ketua pengurus PKBM
Pengayoman Belitung menjelaskan bahwa dirinya didampingi Sekretaris PKBM
Pengayoman Belitung Yovie Agustian Putra
telah memberikan keterangan di Polres Belitung Selasa (20/4) malam
terkait keabsahan dari Ijazah Paket B dan C yang diduga Palsu tersebut.
“Didalam ijazah tersebut
NIP Ketua PKBM Salah, tanda tangan Ketua PKBM Pengayoman pada Ijazah Paket C Patut diduga
dipalsukan, dan
gaya tulisan pada ijazah juga berbeda beda,” ujarnya.
Endang juga melihat tahun ijaran ijazah paket B dan paket C sama, tidak mungkin
seseorang menyelesaikan dua pendidikan sekaligus dalam
satu tahun ajaran. Berdasarkan penilaian secara kasat
mata menurutnya patut diduga Ijazah tersebut palsu, namun
untuk pembuktian
secara hukum
merupakan kewenangan
Kepolisian dan harus dilakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen tersebut.
“Kami menghimbau kepada
masyarakat agar tidak percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa membantu
menerbitkan ijazah apalagi harus membayar jutaan rupiah, dan segera laporkan ke
pihak Kepolisian terdekat agar tidak menjadi korban penipuan,” harap Endang. (Yop/sis)