Ticker

6/recent/ticker-posts

KALAPAS MINTA PELAKU PEMALSUAN IJAZAH PAKET DIPROSES SECARA HUKUM

Gambar : Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH didampingiKetua PKBM Pengayoman, Endang Meidiansyah, S. AP, terima kunjungan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung terkait dugaan ijazah paket palsu, rabu(21/4).

 

BADAU, SATAMEXPOSE - Terkait pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus PKBM Pengayoman Belitung pada berita sebelumnya, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menegaskan bahwa oknum yang dimaksud oleh Dinas Pendidikan tersebut bukanlah pegawai lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan bukan pengurus PKBM Pengayoman Belitung.

Menurutnya, pengurus PKBM Pengayoman telah dibentuk dengan SK Kalapas dan semuanya adalah petugas di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

“Terhitung sejak 10 Maret 2020, kepengurusan PKBM Pengayoman Belitung yang diketuai oleh Kasi Binapi Giatja pada saat itu Heri, S.AP sudah dibekukan kegiatannya dan saya minta agar segera diselesaikan permasalahan baik terkait bantuan Melalui APBN, APBD maupun masalah isu pungutan liar jual beli ijazah tersebut,” tegas Kalapas, rabu (21/4)

Dirinya sangat menyesalkan ulah oknum yang mencoreng nama baik PKBM Pengayoman Belitung dan lapas kelas IIB Tanjungpandan dengan melakukan penipuan kepada masyarakat.

Agar program pembinaan pendidikan melalui PKBM Pengayoman tetap berjalan bagi WBP maka dibentuklah kepengurusan baru yang diketuai oleh Endang Meidiansyah, S.AP dan Yovie Agustian Putra sebagai Sekretaris serta Ghozali, S.AP sebagai Bendahara.

Selain menjalankan Program Pembinaan Pendidikan bagi WBP, mereka juga ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ijazah warga belajar yang masih tertahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung dikarenakan data warga belajar yang tidak valid.

Sedangkan mengenai adanya laporan korban ke Polres Belitung,  pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan Jajaran Polres Belitung terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kewenangan mengeluarkan ijazah menurutnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melalui proses ferivikasi, jika ada unsur pidana maka kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Apabila ada masyarakat yang merasa ditipu silahkan langsung melapor ke pihak Kepolisian karena ini sudah masuk tindak pidana  dan kami berharap Polres Belitung bisa segera mengungkap kasus ini hingga tuntas, siapa saja yang terlibat agar di proses secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah, S. AP sekaligus Ketua pengurus PKBM Pengayoman Belitung menjelaskan bahwa dirinya didampingi Sekretaris PKBM Pengayoman Belitung Yovie Agustian Putra  telah memberikan keterangan di Polres Belitung Selasa (20/4) malam terkait keabsahan dari Ijazah Paket B dan C yang diduga Palsu tersebut.

“Didalam ijazah tersebut NIP Ketua PKBM Salah, tanda tangan Ketua PKBM Pengayoman pada Ijazah Paket C Patut diduga dipalsukan, dan gaya tulisan pada ijazah juga berbeda beda,” ujarnya.

Endang juga melihat tahun ijaran ijazah paket B dan paket C sama, tidak mungkin seseorang menyelesaikan dua pendidikan sekaligus dalam satu tahun ajaran. Berdasarkan penilaian secara kasat mata menurutnya patut diduga Ijazah tersebut palsu, namun untuk pembuktian secara hukum merupakan kewenangan Kepolisian dan harus dilakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen tersebut.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa membantu menerbitkan ijazah apalagi harus membayar jutaan rupiah, dan segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat agar tidak menjadi korban penipuan, harap Endang. (Yop/sis)