![]() |
Gambar : Iswandi, petugas lalu lintas angkutan laut KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Kelas IV Tanjung Pandan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13
Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442
Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19, perjalanan pada masa
peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masih bisa dilakukan secara
terbatas serta persyaratan ketat.
Iswandi selaku petugas lalu lintas
angkutan laut KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Kelas IV Tanjung
Pandan ketika dijumpai wartawan kamis (29/4), menjelaskan agar peraturan
tersebut jangan diasumsikan masyarakat bahwa bisa mudik.
Menurutnya, peraturan tersebut melarangan penggunaan atau pengoperasian
transportasi laut selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI), pekerja migran Indonesia dan awak kapal WNI di kapal niaga
atau pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
Demikian pula bagi kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
untuk pelayaran terbatas baik dalam satu wilayah Kecamatan, Kabupaten dan antar
pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu Provinsi masih tetap diperbolehkan.
"Namun ketentuan dan persyaratan prinsip harus
dilengkapi oleh calon penumpang, baik itu surat keterangan Desa/Kelurahan,
surat keterangan kesehatan atau bagi ASN dan pegawai BUMN harus ada surat
perintah tugas dari kantornya. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat sesuai pesan
Pemerintah Pusat agar tidak mudik demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam upaya mengendalikan arus mudik lebaran tahun ini pihaknya akan
segera mendirikan posko pengendalian mudik yang melibatkan lintas sektor,
seperti Dinas Perhubungan setempat,
Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pelindo serta unsur TNI/Kepolisian.
"Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan namun tidak
melengkapi persyaratan prinsip maka tidak dapat berangkat, nanti di posko akan
ada yang mengecek dan memverifikasi dokumen-dokumen prinsip tersebut," pungkasnya.
(rus)
0 Komentar