Ticker

6/recent/ticker-posts

JELANG HARI RAYA KSOP HIMBAU TIDAK MUDIK, PERJALANAN DINAS HARUS ADA SURAT TUGAS

Gambar : Iswandi, petugas lalu lintas angkutan laut KSOP 
(Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan)
Kelas IV Tanjung Pandan

 

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19, perjalanan pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masih bisa dilakukan secara terbatas serta persyaratan ketat.

Iswandi selaku  petugas lalu lintas angkutan laut KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Kelas IV Tanjung Pandan ketika dijumpai wartawan kamis (29/4), menjelaskan agar peraturan tersebut jangan diasumsikan masyarakat bahwa bisa mudik.

Menurutnya, peraturan tersebut melarangan penggunaan atau pengoperasian transportasi laut selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pekerja migran Indonesia dan awak kapal WNI di kapal niaga atau pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

Demikian pula bagi kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas baik dalam satu wilayah Kecamatan, Kabupaten dan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu Provinsi masih tetap diperbolehkan.

"Namun ketentuan dan persyaratan prinsip harus dilengkapi oleh calon penumpang, baik itu surat keterangan Desa/Kelurahan, surat keterangan kesehatan atau bagi ASN dan pegawai BUMN harus ada surat perintah tugas dari kantornya. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat sesuai pesan Pemerintah Pusat agar tidak mudik demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dalam upaya mengendalikan arus mudik lebaran tahun ini pihaknya akan segera mendirikan posko pengendalian mudik yang melibatkan lintas sektor, seperti  Dinas Perhubungan setempat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pelindo serta unsur TNI/Kepolisian.

"Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan namun tidak melengkapi persyaratan prinsip maka tidak dapat berangkat, nanti di posko akan ada yang mengecek dan memverifikasi dokumen-dokumen prinsip tersebut," pungkasnya. (rus)