Gambar : Tersangka pencabulan tertuduk lesu dihadapan Jaksa, kamis (1/4). |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE –
Perkara pencabulan yang dilakukan FM(43) warga Tanjungpandan terhadap Mawar (Inisial,red)
tak lain adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pada
Sekolah Luar Biasa (SLB), telah dilimpahkan penyidik Polsek Tanjungpandan ke
Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.
Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santoso membenarkan pihaknya sudah
menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan
terkait perkara tersebut.
"Setelah ini kita akan
limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk segera disidangkan," ujar
Jaksa Agung, senin (5/4).
Tersangka dijerat dengan
Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Saat ini, FM sudah
menjadi tahanan Kejaksaan, meski begitu tersangka masih kita titipkan di sel
Mapolsek Tanjungpandan," pungkasnya.
Sementara itu, FM pada kamis(1/4) lalu, dihadapan Jaksa mengakui
perbuatannya. Ia nekat mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar tersebut
lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu. Menurutnya, perbuatan tersebut ia
lakukan dikediamannya yang kala itu dirinya, korban dan istrinya sedang
membersihkan rumah.
Kesempatan ia dapatkan ketika
sang istri pergi untuk berbelanja, ia melancarkan aksi bejatnya terhadap wanita
berusia 14 tahun tersebut.
"Awalnya dia nolak, namun
saya paksa akhirnya dia mau," paparnya.
FM mengakui hanya
menggesek-gesekan alat kelamin di paha korban dan perbuatan tersebut dilakukan
tersangka sebanyak dua kali, dimana kali kedua dilakukan ketika sedang tidur
disamping ibunya.
"Namun saat itu
ketahuan istri saya dan saya dilaporkan ke Polsek Tanjungpandan," paparnya
sembari tetap tertunduk lesu. (sis)