Ticker

6/recent/ticker-posts

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN PERKARA AYAH CABULI ANAK TIRI

 

Gambar : Tersangka pencabulan tertuduk lesu
dihadapan Jaksa, kamis (1/4).


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE – Perkara pencabulan yang dilakukan FM(43) warga Tanjungpandan terhadap Mawar (Inisial,red) tak lain adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pada Sekolah Luar Biasa (SLB), telah dilimpahkan penyidik Polsek Tanjungpandan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santoso membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan terkait perkara tersebut.

"Setelah ini kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk segera disidangkan," ujar Jaksa Agung, senin (5/4).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini, FM sudah menjadi tahanan Kejaksaan, meski begitu tersangka masih kita titipkan di sel Mapolsek Tanjungpandan," pungkasnya.

Sementara itu, FM pada kamis(1/4) lalu, dihadapan Jaksa mengakui perbuatannya. Ia nekat mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar tersebut lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu. Menurutnya, perbuatan tersebut ia lakukan dikediamannya yang kala itu dirinya, korban dan istrinya sedang membersihkan rumah.

Kesempatan ia dapatkan ketika sang istri pergi untuk berbelanja, ia melancarkan aksi bejatnya terhadap wanita berusia 14 tahun tersebut.

"Awalnya dia nolak, namun saya paksa akhirnya dia mau," paparnya.

FM mengakui hanya menggesek-gesekan alat kelamin di paha korban dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali, dimana kali kedua dilakukan ketika sedang tidur disamping ibunya.

"Namun saat itu ketahuan istri saya dan saya dilaporkan ke Polsek Tanjungpandan," paparnya sembari tetap tertunduk lesu. (sis)