MANGGAR,
SATAM EXPOSE.COM – Sebanyak 76 dari 127 pengusaha warung kopi, rumah makan, dan
tempat hiburan di Kabupaten Beltim yang diundang Satpol PP Kabupaten Belitung Timur hadir
di halaman Kator Satpol PP Beltim dalam acara sosialisasi peraturan protokol
kesehatan, pembinaan perizinan dan sekaligus rencana surat edaran untuk bulan
Ramadhan, kamis(1/4).
Sekretaris Daerah Ikhwan Fachrozi dalam
pertemuan tersebut menegaskan di Bulan Ramadhan nanti rumah makan dan warung
kopi tetap bisa beroperasi, namun harus menggunakan penutup untuk menghormati
umat yang menjalan ibadah puasa.
“Kalau jam operasionalnya kita
sesuaikan, soalnya ada juga rumah makan yang tetap buka hingga waktu sahur.
Kalau masalah rumah makan atau warung kopi itu tidak terlalu kita
permasalahkanlah beroperasi di Bulan Ramadhan,” kata Ikhwan.
Namun berbeda ceritanya ketika bicara
tempat hiburan malam. Apalagi menurutnya banyak yang tidak memiliki izin atau
bahkan belum pernah mengurus izinnya sama sekali.
“Yang tutup itu yang mana, rumah makan
dan warung kopi tidak akan kita tutup. Tapi yang sifatnya hiburan malam yang
bermasalah, apalagi ditambah mereka tidak pernah memproses izin sama sekali.
Ini lah yang akan kita pilah-pilah dalam surat edaran kita nanti,” jelas
Ikhwan.
Dalam pertemuan itu Pemkab Beltim
mendorong agar seluruh tempat usaha di Kabupaten Beltim untuk memproses izin.
Tempat usaha juga wajib mendaftarkan pekerjanya, baik untuk adminitrasi
kependudukan maupun untuk jaminan kesejahteraan dan kesehatan pekerjanya.
“Nanti akan bisa ketahuan mereka ini
sesuai dengan syarat atau tidak inilah yang kita diskusikan hari ini, termasuk
juga mereka harus melaporkan pekerjanya,” pungkasnya.