Ticker

6/recent/ticker-posts

POLRES BELITUNG TERTIBKAN PENAMBANG DI TELUK DALAM

Gambar : Situasi ketika dilakukan penertiban di daerah Teluk dalam Desa Juru Seberang.

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Belitung membubarkan aktifitas tambang timah ilegal di Pantai Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjungpandan, pada hari ini Kamis (25/3/2021) pukul 01.00 WIB dini hari.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP. Chandra Satria Adi Pradana mendapati 13 orang penambang dan 12 set mesin TI jenis suntik yang sedang beroperasi di lokasi.

Selanjutnya, para penambang beserta peralatan tambangnya yang berada dilokasi langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP. Chandra Satria Adi Pradana mengatakan penertiban ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas TI jenis suntik di lokasi yang masih termasuk dalam kawasan HLP (Hutan Lindung Pantai, red) dan disinyalir menyebabkan kerusakan alam sekitarnya.

"Setelah kita lakukan pengecekan ke lokasi memang ada aktivitas penambangan," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana saat dihubungi Satam Expose.com.

AKP. Chandra Satria Adi Pradan menambahkan untuk sementara ini, para penambang masih diberikan pembinaan karena termasuk masyarakat setempat, namun jika masih mengulangi maka akan diberikan tindakan dan sanksi tegas.

"Kami imbau kepada mereka (penambang-red) agar tidak melakukan penambangan di area itu lagi, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya konflik antar penambang dan nelayan yang bekerja di sekitar area tersebut," ujar AKP. Chandra Satria Adi Pradana. (fat)