Gambar : Situasi ketika dilakukan penertiban di daerah Teluk dalam Desa Juru Seberang. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Belitung membubarkan aktifitas tambang timah ilegal di Pantai Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjungpandan, pada hari ini Kamis (25/3/2021) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat
Reskrim Polres Belitung AKP. Chandra Satria Adi Pradana mendapati 13 orang
penambang dan 12 set mesin TI jenis suntik yang sedang beroperasi di lokasi.
Selanjutnya, para penambang beserta peralatan
tambangnya yang berada dilokasi langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk
dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP. Chandra
Satria Adi Pradana mengatakan penertiban ini dilakukan setelah mendapatkan
laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas TI jenis suntik di lokasi yang
masih termasuk dalam kawasan HLP (Hutan Lindung Pantai, red) dan disinyalir
menyebabkan kerusakan alam sekitarnya.
"Setelah kita lakukan pengecekan ke
lokasi memang ada aktivitas penambangan," kata AKP Chandra Satria Adi
Pradana saat dihubungi Satam Expose.com.
AKP. Chandra Satria Adi Pradan menambahkan
untuk sementara ini, para penambang masih diberikan pembinaan karena termasuk
masyarakat setempat, namun jika masih mengulangi maka akan diberikan tindakan
dan sanksi tegas.
"Kami imbau kepada mereka
(penambang-red) agar tidak melakukan penambangan di area itu lagi, dikhawatirkan
dapat memicu terjadinya konflik antar penambang dan nelayan yang bekerja di sekitar
area tersebut," ujar AKP. Chandra Satria Adi Pradana. (fat)