Konfrensi Pers Ops Antik Menumbing 2021 di Polres Belitung, Selasa (16/3/2021). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2021,
tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satres
Narkoba Polres Belitung.
Ketiga
orang tersebut yakni RH alias Kg (22), YR alias Rn (44) dan As (43). Ketiganya
diamankan dilokasi yang berbeda.
Kabag
Ops Polres Belitung Kompol Poltak ST Purba mengatakan tersangka pertama RH
alias Kg (22) diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas,
Tanjungpandan, Jumat (5/3/2021) lalu.
Dari
hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah
plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram,
satu buah handphone merek Oppo, dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam nopol
BN 1149 WY berikut STNK.
Selang
dua hari, tim gabungan Ops Antik Menumbing bersama Satres Narkoba berhasil
mengamankan seorang wanita berinisial YR (44) yang merupakan target operasi (TO)
di kediamannya Jalan Lettda Zainudin Aba, Kelurahan Pangkalalang,
Tanjungpandan, Minggu (7/3/2021).
Dari
penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah
plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, satu
lembar kertas timah rokok, dan satu buah unit handphone merek Realme beserta
simcard.
Pasca mengamankan YR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan As
yang merupakan suami YR di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan
dihari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
Dari
hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba,
satu buah handphone merek Vivo, dan satu buah celana panjang biru.
"Terkhusus
untuk tersangka YR dan As ini merupakan pasangan suami istri yang selama ini
menjadi TO polisi karena diduga mengedarkan narkoba," kata Kompol Poltak
ST Purba didampingi Kasat Narkoba AKP Naek Hutahayan, Selasa (16/3/2021).
Kompol
Poltak ST Purba menambahkan tersangka RH dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12
tahun penjara.
Sedangkan
pasangan suami istri yakni YR dan As dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal
112 Ayat (1) joncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Jadi
tersangka RH dijerat Pasal 112 karena modus operandinya memiliki dan menyimpan
narkotika. Sedangkan tersangka pasutri dijerat Pasal 114 karena diduga
mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Kompol Poltak ST Purba.