Ticker

6/recent/ticker-posts

KASI OPS SATPOL PP BABEL DAN PARA PENAMBANG JALANI SISA HUKUMAN SELAMA TIGA HARI

Suasana sidang kericuhan penertiban tambang
ilegal di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sembilan orang terdakwa perkara kericuhan penertiban tambang ilegal di Dusun Sengkelik, Desa Sijuk, Sijuk, Belitung dipastikan hanya menjalani sisa hukuman penjara selama tiga hari.


Pasalnya, para terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 27 hari usai sebelum divonis 3 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Jumat (5/3/2021)


Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut para terdakwa selama 3 bulan penjara. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim secara bergantian.


Pertama, pembacaan vonis empat orang terdakwa warga penambang yakni Martani, Wendri, Hendra, dan Indra dibacakan ketua majelis hakim Rino Adrian Wigunadi yang didampingi AA Niko Brama Putra dan Septri Andri.


Sedangkan pembacaan vonis terdakwa Kasi Ops Satpol PP Provinsi Bangka Belitung Raden Sandi Aji, serta empat orang warga penambang yakni Galuh, Angga, Nurdin, dan Iskandar dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh AA Niko Brama Putra didampingi hakim anggota Rino Adrian Wigunadi dan Septri Andri.


Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat berdasarkan hasil keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan sudah memenuhi unsur dan didapati fakta hukum.


Oleh karenanya para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHpidana sebagaimana dakwaan alternatif tunggal.


Majelis hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi daerah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerusakan bagi pemilik mobil, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.


Adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdapat surat perdamaian antara kedua belah pihak.


Oleh sebab itu mengadili, menjatuhkan vonis kepada para terdakwa selama 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.


"Mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang berhak menerima melalui perwakilan yang telah ditunjuk dalam putusan persidangan. Membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan seraya mengetuk palu.


Setelah mendengarkan pembacaan vonis, para terdakwa langsung menerima. Sedangkan empat orang jaksa dari Kejari Belitung yakni Dwiyana, Sanggam C Aritonang, M Aulia Perdana dan Tri Agung Santoso yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir. (fat)