Suasana sidang kericuhan penertiban tambang ilegal di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Sembilan orang terdakwa perkara kericuhan penertiban tambang
ilegal di Dusun Sengkelik, Desa Sijuk, Sijuk, Belitung dipastikan hanya
menjalani sisa hukuman penjara selama tiga hari.
Pasalnya,
para terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 27 hari usai sebelum
divonis 3 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungpandan, Jumat (5/3/2021)
Vonis
tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang
menuntut para terdakwa selama 3 bulan penjara. Vonis dibacakan langsung oleh majelis
hakim secara bergantian.
Pertama,
pembacaan vonis empat orang terdakwa warga penambang yakni Martani, Wendri,
Hendra, dan Indra dibacakan ketua majelis hakim Rino Adrian Wigunadi yang didampingi
AA Niko Brama Putra dan Septri Andri.
Sedangkan
pembacaan vonis terdakwa Kasi Ops Satpol PP Provinsi Bangka Belitung Raden
Sandi Aji, serta empat orang warga penambang yakni Galuh, Angga, Nurdin, dan
Iskandar dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh AA Niko Brama Putra
didampingi hakim anggota Rino Adrian Wigunadi dan Septri Andri.
Dalam
amar putusannya, majelis hakim berpendapat berdasarkan hasil keterangan saksi,
serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan sudah memenuhi unsur
dan didapati fakta hukum.
Oleh
karenanya para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 170 Ayat (1) KUHpidana sebagaimana dakwaan alternatif tunggal.
Majelis hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi daerah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerusakan bagi pemilik mobil, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Adapun
hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa
bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdapat
surat perdamaian antara kedua belah pihak.
Oleh
sebab itu mengadili, menjatuhkan vonis kepada para terdakwa selama 3 bulan
penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Mengembalikan
barang bukti kepada pemilik yang berhak menerima melalui perwakilan yang telah
ditunjuk dalam putusan persidangan. Membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu
rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan seraya mengetuk palu.