Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA WANITA BERSTATUS JANDA GUNAKAN SKT PALSU UNTUK JAMINAN UTANG DIVONIS LIMA BULAN SETENGAH

Dua wanita berstatus janda saat vonis di
PN Tanjungpandan, Rabu (17/3/2021).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Elisa Rosmalina dan Asmawati, dua janda terdakwa perkara pemalsuan surat dokumen menggunakan SKT palsu divonis 5 bulan 15 hari.

 

Vonis tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (17/3/2021). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut para terdakwa selama enam bulan penjara.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta hukum, saksi, dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai bersalah.

 

Semuanya telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif tunggal yang dikenakan kepada para terdakwa yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Majelis Hakim juga berpendapat adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa merugikan orang lain. Hal-hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

 

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana selama 5 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," ucap Hakim Ketua Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Lukas Sianipar seraya mengetuk palu dalam persidangan.

 

Pasca mendengarkan vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima hukuman tersebut. Sedangkan Jaksa  Kejari Belitung Karina, yang hadir dalam persidangan menyatakan untuk fikir-fikir. (fat)