Ilustrasi pemerkosaan. Net |
SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemuda berinisial RO alias
Md (23) nekat menyetubuhi seorang janda beranak satu berinisial Y, Sabtu
(16/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Bra hitam dan baju tidur pink milik korban menjadi saksi bisu
pelampiasan nafsu pemuda dari Kecamatan Merawang, Bangka tersebut kepada janda
yang sejak lama dikenalnya. Sebelumnya antara pelaku dan korban bertetangga
saat korban tinggal di Merawang.
Sejak mengenal korban, pelaku tergiur kecantikan korban meski
sudah beranak satu. Malam kejadian, pelaku bersama temannya menuju ke rumah
korban di Kecamatan Sungailiat.
Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman
keras. Ia meminta temannya meninggalkan dirinya di kediaman sang janda dan
menjemputnya kembali satu jam kemudian.
“Korban ini janda. Dulu tetangga pas di Merawang. Parasnya cantik
jadi tergiur,” kata RO kepada wartawan, Senin (25/1/2021) lalu.
Tak terima rupadaksa oleh pelaku, korban kemudian melaporkan
peristiwa tersebut ke Polsek Sungailiat. Keesokan harinya, pelaku diringkus
petugas kepolisian atas laporan korban.
Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, malam
itu pelaku pura-pura hendak menemui anak korban dengan diantar temannya. Namun
dalam perjalanan, pelaku sempat menceritakan tujuan ke rumah korban kepada
temannya.
Pelaku sempat mengatakan akan melakukan hubungan intim dengan
korban bila anak korban tidak berada di rumah. Setelah masuk rumah kontrakan
korban, pelaku sempat duduk di ruang depan.
Saat itu pelaku masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Setelah
memastikan rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu masuk ke dalam ruang tidur
korban dan mematikan lampu. Saat itu korban sedang berbaring.
“Saat itulah pelaku nekat memperkosa korban. Akibat kejadian ini,
kita langsung amankan pelaku berdasar laporan korban keesokannya,” ujar Kompol
Teguh.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti mulai
dari bra berwarna hitam, baju tidur warna pink dan sepeda motor Honda Beat
hijau yang digunakan pelaku ke rumah kontrakan korban.
Saat ini pemuda tersebut harus mendekam di balik jeruji besi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan hukuman
maksimal 12 tahun penjara. (kbc/als)