Hermawan, Ketua RT 009 RW 003 Buluh Tumbang. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Kemelut tumpang tindih lahan antara enam warga pemilik SKT
dan pemegang sertifikat tanah di RT 009, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Belitung
sedikit menemui titik terang.
Ketua
RT 009 RW 003 Desa Buluh Tumbang Hermawan (52) merasa bingung salah satu nama warganya
yakni Yulianto muncul dalam sertifikat tersebut. Pasalnya nama yang
bersangkutan tak pernah mengusahakan tanah atau lahan yang dimaksud.
Bahkan
menurut Hermawan, lahan yang berlokasi di jalan tembus Buluh Tumbang-Aik Seruk (Kecamatan
Sijuk) dahulu dikelola oleh mertuanya serta para kerabatnya. Pria yang akrab
disapa Mawan ini menegaskan Yulianto tak pernah memiliki tanah di lokasi
tersebut.
"Tidak
pernah itu kalau Yulianto). Saya tegaskan Yuli tidak pernah ada kebun di situ.
Tapi kalau masalah sertifikat dan SKT itu saya tidak tahu," ujar Mawan kepada
SatamExpose.com saat ditemui di rumahnya, Senin (1/2/2021).
Pria
asal Desa Aik Rayak yang tinggal sejak 1980 di Desa Buluh Tumbang ini
menyebutkan tak mengetahui asal-muasal timbulnya sertifikat di tanah yang
dikelola mertua dan saudara-saudaranya tersebut.
"Dulu
mertue (mertua, red) dan saudara-saudaranya. Tapi masalah dijual atau tidak,
kurang tahu juga, kalau dokumen tanah waktu itu kami juga masih buta," jelas
pria yang menjabat Ketua RT dua tahun terakhir.
Mawan
menambahkan, pemegang sertifikat pernah mengundang dirinya selaku Ketua RT.
Selain dirinya, pemegang sertifikat juga mengundang Kadus, perangkat desa dan
oknum yang disebut petugas BPN untuk mengukur lahan.
Padahal
Yulianto selaku pihak atas nama dalam sertifikat sedang melaporkan dugaan
pencatutan namanya ke Polres Belitung, Jumat (29/1/2021) lalu.
"Jadi
ngukurnya, kami juga menyaksikan sekitar siang lah. Kalau BPN mereka bawa
mantan pegawai tapi tanya saja sama mereka," sebut Mawan.
Mawan
juga menegaskan dirinya tidak pernah berpihak kepada siapapun terkait masalah
tersebut. Bahkan permasalahan serupa juga muncul di RT yang saat ini
diketuainya.
Sebelumnya Yulianto
(51), warga Buluh Tumbang, Tanjungpandan mendatangi Polres Belitung untuk
melaporkan pencatutan namanya dalam sertifikat tanah
nomor 04.03.04.25.1.00595, Jumat (29/1/2021).
Yulianto melaporkan perkara tersebut
karena merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat tanah pada 1997 tersebut.
Pasalnya ia merasa tak pernah menandatangani dokumen apapun terkait kepemilikan
tanah.
Selain itu, ia juga tak pernah merasa
memiliki tanah dan mengusahakan lahan yang terletak di jalan tembus Buluh Tumbang-Air
Seruk (Sijuk) tersebut hingga sekarang. Bahkan ia juga merasa bingung tiba-tiba
ada namanya dalam sertifikat tersebut.
“Ya jelas saya dirugikan, karena saya
nggak pernah memiliki tanah tersebut, tapi di sertifikat kok ada nama saya,”
sebut Yulianto kepada SatamExpose.com usai melapor.
Terlebih saat ini di lahan bersertifikat
tersebut dikelola oleh beberapa warga desanya dengan dasar mengantongi Surat
Keterangan Tanah (SKT). Sehingga timbul rasa tak nyaman dengan warga lainnya
karena kemuunculan sertifikat atas namanya.
“Saya nggak enak sama warga lain, saya mau
hidup tenteram dengan tetangga. Makanya saya lapor karena saya tak merasa
memiliki tanah itu,” lanjut Yulianto. (als)