Tabung LPG 3 Kg ditemukan saat sidak dari Pertamina di sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – PT Pertamina Bagian Sumbagsel Region IV Wilayah Bangka
Belitung temukan disinyalir gudang penimbunan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di Jalan Gatot Subroto,
Kelurahan Paal, Tanjungpandan, Sabtu (13/2/2021).
Tak
hanya itu, pihak Pertamina juga menemukan tiga truk pengangkut gas melon di gudang
dengan tiga pintu rolling door di bagian depan tersebut. Padahal gudang
tersebut bukan pangkalan agen gas bersubsidi maupun gudang berizin.
Belakangan
diketahui gas melon tersebut milik agen LPG PT Belitung Petrosindo yang memiliki
gudang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan.
Sales
Brand Manager (SBM) VI PT Pertamina Bagian Sumbagsel Region IV Wilayah Bangka
Belitung Muhammad Agung Afrizal menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari
masyarakat terkait dugaan penimbunan tersebut.
"Jadi
Sidak yang dilakukan setelah kami menerima laporan bahwa mobil pengangkut gas
itu masuk ke gudang yang non agen dan pangkalan," kata Muhammad Agung
Afrizal kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Muhammad
Agung Afrizal mengatakan, sidak ini merupakan tanggung jawab PT Pertamina
kepada para mitra dalam menyalurkan gas LPG PSO kepada masyarakat.
Setelah
ditemukan pada saat sidak, gas LPG 3 kilogram tersebut dipindahkan ke gudang
penyimpanan milik agen PT Belitung Petrosindo yang berada di Jalan Jenderal
Sudirman, Desa Perawas.
"Jadi
kami pastikan dan akan dikawal agen PT Belitung Petrosindo ini agar benar-benar
menyalurkan gas kepada pangkalan. Supaya masyarakarat bisa membeli gas sesuai
dengan HET," ujar Muhammad Agung Afrizal.
Muhammad
Agung Afrizal menambahkan pihaknya akan mempelajari dan menyelidiki terlebih
dahulu terkait hasil penemuan sidak yang dilakukan serta kemungkinan adanya
sanksi bagi agen yang bandel.
"Kami
pelajari dulu dari surat perjanjian, kemungkinan ada surat teguran yang
diberikan nantinya. Karena gas ini memang untuk masyarakat," ucap Muhammad
Agung Afrizal.
Sementara
itu perwakilan PT Belitong Petrosindo Tri Yunardi membantah melakukan
penimbunan gas LPG 3 Kilogram di gudang milik Afa yang terletak di Jalan Gatot
Subroto, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung.
Menurutnya
gudang tersebut merupakan tempat penampungan sementara karena terjadi sesuatu
yang darurat (emergency). Sehingga
tabung gas LPG tersebut harus segera dipindahkan dari kapal.
Kapal
pengangkut saat berlayar menuju Belitung mulai dimasuki air dan kapal harus
dipompa secepatnya. Sehingga muatan kapal dikosongkan. Sedangkan mobil
pengangkut hanya tersedia satu saat kapal mulai bersandar di pelabuhan.
"Jadi
terkait penimbunan itu sangat tidak
benar. Saya yang memerintahkan sopir untuk menyimpan ke beberapa tempat karena
kondisi darurat. Kami juga sudah konfirmasi dengan pihak pertamina (Pak Agung),
dan untuk gas akan semuanya akan dibawa ke gudang," kata Tri Yuniardi kepada
SatamExpose.com.
Tri
Yuniardi menyebutkan beberapa tempat penampungan sementara gas tersebut
diantaranya di Gudang Afa sebanyak 2240 tabung, di rumah sopir 1300 tabung, dan
di pelabuhan 104 tabung dengan total keseluruhan 8400 tabung. Adapun yang
hilang ataupun dibuang sebanyak 1600 tabung.
Sedangkan
terkait dijadikannya gudang milik Afa tempat penampungan, karena Afa (PT
Global) merupakan pangkalan PT Belitung Petrosindo, agen gas 12 kilogram, dan
agen Kapal Rizki Rani yang mengangkut tabung gas tersebut.