Ticker

6/recent/ticker-posts

GAKKUM LHK HENTIKAN PEMBANGUNAN SPBE DI JURU SEBERANG, DIDUGA BABAT HUTAN MANGROVE

Gakkum KLH pasang plang penyegelan di lokasi
pembangunan SPBE di Juru Seberang. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) resmi hentikan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung, Jumat (12/2/2021).


Penghentian pembangunan SPBE di lokasi pembangunan SPBE tersebut ditandai segel dan pemasangan plang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.


Plang itu bertuliskan bahwa dilarang untuk melakukan kegiatan apapun dalam area tersebut. Areal ini dalam proses pengajuan hukum lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.


"Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tulisan yang tertera dalam plang pemberitahuan.


Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Belantu Mendanau Hendani membenarkan pemasangan plang tersebut. Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pemasangan plang tersebut, ia mengatakan hal tersebut kewenangan Gakkum KLH.


“Iya tadi ada pemasangan plang. Untuk lebih lanjutnya silahkan hubungi Gakkum,” sebut Hendani saat dikonfirmasi SatamExpose.com melalui telepon, Jumat (12/2/2021) sore.


Menurut sumber SatamExpose.com yang terpercaya, proyek tersebut dibangun PT Bukit Intan Sejahtera (BIS). Namun sejak pemasangan plang tersebut perusahaan yang bergerak di bidang migas ini tidak diperbolehkan lagi melanjutkan pembangunan.


"Iya sudah dilarang membangun apapun di kawasan tersebut. Kenapanya langsung tanya ke yang berwenang ya pak," kata sumber tersebut, Jumat (12/2/2021) malam.


Pembangunan SPBE di Juru Seberang ini sempat menimbulkan polemik, sebab pembangunannya di atas hutan mangrove. Sehingga untuk membuka kawasan tersebut dilakukan pembabatan mangrove.


Kawasan yang tadinya hijau, rimbun oleh hutan mangrove, berganti hamparan timbunan tanah puru dan bangunan. Sebagian kecil kawasan tersebut masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).


Namun ada sebagian kecil area yang dibabat dan dibangun infrastruktur diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HPL). Pembangunan area tersebut santer menjadi perbincangan sejak setahun terakhir.


Berdasarkan info yang diterima, pihak Dirjen Gakum KLHK sudah menurunkan tim terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan di kawasan Mangrove Desa Juru Seberang pada 21 Januari 2020 lalu atau sebelum dilakukan penyegelan.


Lokasi pembangunan SPBE tersebut berada di atas lahan sertifikat atas nama Direktur PT Bukit Intan Sejahtera Welly Chandra. Namun saat SatamExpose.com mencoba mengkonfirmasi ke nomor WhatsApp yang bersangkutan tak dijawab. (fat)