Gakkum KLH pasang plang penyegelan di lokasi pembangunan SPBE di Juru Seberang. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) resmi hentikan proyek pembangunan
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Desa Juru Seberang,
Tanjungpandan, Belitung, Jumat (12/2/2021).
Penghentian
pembangunan SPBE di lokasi pembangunan SPBE tersebut ditandai segel dan
pemasangan plang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia.
Plang
itu bertuliskan bahwa dilarang untuk melakukan kegiatan apapun dalam area tersebut.
Areal ini dalam proses pengajuan hukum lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan.
"Barangsiapa dengan sengaja memutuskan,
membuang atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum
yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel,
diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tulisan
yang tertera dalam plang pemberitahuan.
Kepala
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Belantu Mendanau Hendani membenarkan pemasangan
plang tersebut. Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pemasangan plang
tersebut, ia mengatakan hal tersebut kewenangan Gakkum KLH.
“Iya
tadi ada pemasangan plang. Untuk lebih lanjutnya silahkan hubungi Gakkum,”
sebut Hendani saat dikonfirmasi SatamExpose.com melalui telepon, Jumat
(12/2/2021) sore.
Menurut
sumber SatamExpose.com yang terpercaya, proyek tersebut dibangun PT Bukit Intan
Sejahtera (BIS). Namun sejak pemasangan plang tersebut perusahaan yang bergerak
di bidang migas ini tidak diperbolehkan lagi melanjutkan pembangunan.
"Iya
sudah dilarang membangun apapun di kawasan tersebut. Kenapanya langsung tanya
ke yang berwenang ya pak," kata sumber tersebut, Jumat (12/2/2021) malam.
Pembangunan
SPBE di Juru Seberang ini sempat menimbulkan polemik, sebab pembangunannya di
atas hutan mangrove. Sehingga untuk membuka kawasan tersebut dilakukan pembabatan
mangrove.
Kawasan
yang tadinya hijau, rimbun oleh hutan mangrove, berganti hamparan timbunan
tanah puru dan bangunan. Sebagian kecil kawasan tersebut masuk dalam Area
Penggunaan Lain (APL).
Namun
ada sebagian kecil area yang dibabat dan dibangun infrastruktur diduga masuk
dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HPL). Pembangunan area tersebut santer
menjadi perbincangan sejak setahun terakhir.
Berdasarkan
info yang diterima, pihak Dirjen Gakum KLHK sudah menurunkan tim terlebih
dahulu untuk melakukan pengecekan di kawasan Mangrove Desa Juru Seberang pada
21 Januari 2020 lalu atau sebelum dilakukan penyegelan.