Kasat Lantas Polres Belitung AKP Dwi Purwaningsih. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Para pemohon SIM A dan C baru maupun perpanjangan di Polres
Belitung diwajibkan melampirkan surat lulus tes psikologi terhitung sejak 1
Februari 2021.
Pemberlakukan
penambahan persyaratan tersebut berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara RI, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang SIM dan ST Kapolda Babel No
ST/02/I/YAN11/2021 Tentang Pemberlakuan Test Psikologi Bagi Pemohonan SIM Baru
dan Perpanjangan Khusus Golongan SIM A dan C.
"Sosialisasinya
sudah kami lakukan dan pemberlakuan di wilayah Polda Kepulauan Babel termasuk
Polres Belitung sejak Senin lalu," kata Kasat Lantas Polres Belitung AKP
Dwi Purwaningsih kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
AKP
Dwi Purwaningsih menuturkan pihaknya juga telah menunjuk tempat ujian psikologi
SIM, penunjukan tersebut dikarenakan keterbatasan layanan tes psikologi di
Belitung.
"Untuk
lokasi testnya di Jalan Sijuk simpang AW Tanjungpandan," sebut AKP Dwi
Purwaningsih.
AKP
Dwi Purwaningsih mengaku pasca pemberlakukan tes psikologi, jumlah pemohon SIM
di Sat Lantas Polres Belitung menurun. Kondisi ini dikarenakan masyarakat belum
mengetahui informasi psikotes tersebut.
"Kalau
kami cek di tempat tesnya memang banyak yang tidak lulus. Makanya beberapa hari
terakhir pemohon agak menurun," ungkap AKP Dwi Purwaningsih.
AKP
Dwi Purwaningsih juga menambahkan tujuan diberlakukan tes tersebut untuk
mengetahui kondisi psikologi dan kesiapan seseorang dalam berkendara.