Ticker

6/recent/ticker-posts

BEGINI DETIK-DETIK SANTO HABISI NYAWA KAKEK 56 TAHUN DEMI CURI MOTOR, JAKSA SEBUT BISA TERAPKAN TIGA PASAL

Rekonstruksi pembunuhan di Jalan Jawa, Cerucuk,
Badau, Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

BADAU, SATAMEXPOSE.COM - Keluarga angkat almarhum Arifin terlihat histeris saat menyaksikan Santo (26) memperagakan adegan menghabisi nyawa sang kakek berusia 56 tahun tersebut.


Beberapa keluarga dan tetangga sekitar korban juga hadir menyaksikan rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Belitung di kediaman korban di Jalan Jawa, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Belitung, Kamis(18/2/2021).


Rekonstruksi tersebut dihadiri juga oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belitung. Polisi juga menghadirkan dua orang saksi yakni Winda (13) cucu korban dan Rini (29) menantu korban.


Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Dengan mengenakan baju tahanan sambil berjalan pincang akibat luka tembak, satu persatu adegan diperagakan tersangka.


Adegan pertama tersangka berjalan sambil membawa tas dari kediamannya menuju ke rumah korban yang berjarak 200. Saat itu, Kamis (28/1/2021), tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 21.00 WIB.


Setiba di kediaman korban, tersangka meletakkan tasnya di dekat sepeda motor milik almarhum seperti yang terungkap dalam adegan kedua. Lalu adegan ketiga tersangka tiba di depan pintu kamar dan mengetuk pintu sembari memanggil korban.


Pada adegan keempat, tersangka mengetuk pintu kamar korban, kemudian tersangka langsung jongkok mengambil satu buah batu berwarna merah yang berada di sudut pintu kamar.


Pada adegan ke-5, tersangka mendengar sahutan dari korban, lalu tersangka menjawab. Saat itu tersangka menyembunyikan batu yang diambilnya disisi kanan badan.


Selanjutnya pada adegan ke-6, korban membuka pintu kamarnya dan berkata "ngape to" dan tersangka Santo menjawab "minjam motor Pak Ripin". Lalu korban bertanya "nak kemane" kemudian tersangka menjawab "nak ngayau", lalu korban menolak dengan menjawab "usa-usa".


Kemudian, adegan ketujuh mendengar jawaban tersebut, tersangka langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali dan akibat pukulan tersebut korban mundur ke belakang sembari berteriak "awww".


Adegan kedelapan, pasca dipukul korban maju dan langsung mendorong tersangka hingga ke belakang. Adegan kedelapan, tersangka kemudian maju dan memukul kembali korban sebanyak satu kali.


Setelah itu diadegan ke-10, akibat pukulan kedua dari tersangka, korban langsung tersungkur dengan posisi tengkurap. Adegan ke-11 tersangka masuk ke kamar dan berdiri di sebelah kiri korban.


Adegan ke-12 tersangka membungkuk dan kembali memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 5 kali yang mana masih terdengar suara erangan seperti serak dari korban.


Setelah itu, adegan ke-13 tersangka membalikkan badan korban dan saat itu badannya seperti kejang-kejang sampai kaki korban masuk ke bawah tempat tidurnya.


Adegan ke-14 tersangka kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 6 kali hingga tidak ada lagi suara korban. Adegan ke-15 tersangka mengambil kain yang berada di kasurnya dan menutup kepala korban.


Adegan ke-16 tersangka keluar dari kamar dan langsung melepaskan batu diluar kamar dekat pintu kamar korban. Adegan ke-17, tersangka pergi ke arah penampungan air yang ada ditempat parkir dan langsung mencuci tangan.


Adegan ke-18 tersangka mencuci tangan dan langsung ke arah motor dan mengambil tas yang diletakkannya tadi dan disandangnya kembali. Dalam adegan ke-19, tersangka mencabut kabel socket kontak motor milik korban dikarenakan tidak ada kunci motornya dan menghidupkan motor milik korban.


Adegan ke-20 tersangka meninggalkan lokasi sambil membawa sepeda motor korban, tersangka pergi menuju Sungai Samak dan melepaskan body serta pelat motor di pinggir pantai.


Adegan ke-21, korban ditemukan oleh saksi 2 yakni cucunya Winda (13) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu saksi hendak mengantarkan uang (BLT) bersama adiknya, lalu saksi melihat bahwa pintu rumah korban terbuka dan melihat korban Arifin terbaring di lantai kamarnya dengan darah yang sudah bercecer.


Adegan ke-22, saksi Winda langsung pulang ke kediamannya dan memberitahukan kepada ibunya saksi Rini (29) terkait kejadian tersebut. Mendengar perkataan saksi Winda, kemudian keduanya pergi ke TKP untuk memastikan.


Adegan ke-23, saksi tiba di rumah korban dan melihat korban telah terbaring di kamarnya dengan darah tercecer, serta sepeda motor Viar milik korban telah hilang, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, reka adegan ini juga menghadirkan pihak Sabhara Polres Belitung bersama jajaran Polsek Badau guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


"Jadi rekonstruksi yang digelar hari ini supaya meyakinkan pihak Kejaksaan, bahwa suatu tindak pidana memang benar-benar terjadi," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Kamis (18/02/2021).


Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi, jaksa dapat menerapkan tiga pasal terhadap tersangka yakni Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat (3) Tentang pencurian disertai dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.


"Untuk perkembangan kasus ini masih dalam SPDP. Kemungkinan sudah rekonstruksi ini, berkas akan masuk ke Kejaksaan," ujar M Aulia Perdana. (fat)