Enam anggota Satpol PP Babel saat dihadirkan menjadi saksi perkara pembakaran alat TI dalam sidang. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Enam saksi membenarkan bahwa terdakwa Sandi Aji yang
memerintahkan Kasi Ops Satpol PP Provinsi Babel memerintahkan untuk membakar
peralatan tambang.
Perintah
tersebut dikeluarkan saat melakukan penertiban tambang ilegal di Sungai
Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung, Sabtu (2/11/2019) lalu.
Hal
tersebut terungkap dalam sidang perkara pembakaran peralatan tambang ilegal dengan
terdakwa Sandi Aji di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (7/1/2021).
Sidang
dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Niko
Brama Putra yang didampingi Rino Adrian Wigunadi dan Septri Andri.
Enam
saksi yang dihadirkan JPU merupakan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel yang
ikut dalam penertiban tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sengkelik.
"Bakar
saja jangan kena hutan," kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim
dalam persidangan.
Saat
itu anggota Satpol PP yang masuk regu bongkar menuruti perintah terdakwa. Pembakaran
dilakukan dengan cara mengumpulkan peralatan tambang seperti selang, pipa dan
kayu disiram solar yang didapat di lokasi lalu dibakar dengan menggunakan korek
api gas.
Sebelum
menuju lokasi penertiban, rombongan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup,
Kehutanan dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel sempat memggelar apel di
halaman gedung UPT Dinas PU wilayah Belitung.
Dalam
arahan Kasat Pol PP Provinsi Babel, seluruh anggota dibagi menjadi dua tim
yaitu tim bongkar dan angkut. Bahkan empat bulan sebelum kegiatan penertiban,
tim deteksi dini telah dibentuk untuk memantau dan mengumpulkan informasi
lokasi yang dimaksud.
JPU
sempat menanyakan standar operasional Satpol PP dalam melaksanakan penertiban, namun
enam saksi menjawab tidak tahu. Keenam saksi yang dihadirkan hanya menuruti
perintah atasan ketika sedang melaksanakan kegiatan penertiban.