Ticker

6/recent/ticker-posts

TERUNGKAP DALAM SIDANG! KASI OPS SATPOL PP BABEL PERINTAHKAN MEMBAKAR PERALATAN TAMBANG

Enam anggota Satpol PP Babel saat dihadirkan menjadi
saksi perkara pembakaran alat TI dalam sidang. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Enam saksi membenarkan bahwa terdakwa Sandi Aji yang memerintahkan Kasi Ops Satpol PP Provinsi Babel memerintahkan untuk membakar peralatan tambang.


Perintah tersebut dikeluarkan saat melakukan penertiban tambang ilegal di Sungai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung, Sabtu (2/11/2019) lalu.


Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pembakaran peralatan tambang ilegal dengan terdakwa Sandi Aji di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (7/1/2021).


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Niko Brama Putra yang didampingi Rino Adrian Wigunadi dan Septri Andri.


Enam saksi yang dihadirkan JPU merupakan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel yang ikut dalam penertiban tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sengkelik.


"Bakar saja jangan kena hutan," kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan.


Saat itu anggota Satpol PP yang masuk regu bongkar menuruti perintah terdakwa. Pembakaran dilakukan dengan cara mengumpulkan peralatan tambang seperti selang, pipa dan kayu disiram solar yang didapat di lokasi lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas.


Sebelum menuju lokasi penertiban, rombongan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel sempat memggelar apel di halaman gedung UPT Dinas PU wilayah Belitung.


Dalam arahan Kasat Pol PP Provinsi Babel, seluruh anggota dibagi menjadi dua tim yaitu tim bongkar dan angkut. Bahkan empat bulan sebelum kegiatan penertiban, tim deteksi dini telah dibentuk untuk memantau dan mengumpulkan informasi lokasi yang dimaksud.


JPU sempat menanyakan standar operasional Satpol PP dalam melaksanakan penertiban, namun enam saksi menjawab tidak tahu. Keenam saksi yang dihadirkan hanya menuruti perintah atasan ketika sedang melaksanakan kegiatan penertiban.


Setelah selesai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/1/2021) mendatang. (fat)