TI Tower yang diamankan polisi. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Polisi bakal panggil paksa pemilik dan pengelola tambang
ilegal jenis tower yang diamankan Satreskrim Polres Belitung dan Unit Reskrim
Polsek Tanjungpandan beberapa waktu lalu.
Pasalnya
setelah penertiban di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, tepatnya depan
RM Timpo Duluk, Senin (28/12/2020) lalu, pemilik tak mengindahkan surat
panggilan Polres Belitung.
"Ya
sampai sekarang belum, surat pemanggilan kedua dilayangkan Sabtu (2/1/2021)
kemarin," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana
kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
AKP
Chandra Satria Adi Pradana menegaskan, terlepas dari batas waktu terhadap
panggilan kedua yang telah dilayangkan, polisi tidak akan segan-segan menjemput
paksa yang bersangkutan.
Selain
itu, lanjutnya, polisi juga akan memanggil Kepala Desa (Kades) Dukong guna
dimintai keterangan terkait status tanah tempat beroperasinya tambang ini.
"Intinya
masalah tanah masih kita selidiki. Termasuk hasil pertambangan, larinya kemana
akan kami telusuri," ucap AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Sebelumnya
diberitakan, aktivitas tambang tersebut beroperasi di tanah warga di daerah
Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan diduga tanpa memiliki izin.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil
mengamankan tujuh penambang beserta peralatan tambang seperti gir bag, selang.
Bahkan polisi juga mengamankan pengawas lapangan di lokasi tersebut.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa
belasan set alat ponton TI rajuk tower yang di berada lokasi akan diangkut
setelah air surut. Pasalnya pada saat penggerebekan kondisi lokasi sedang air
dan berlumpur.
Penggerebekan dilakukan setelah tim
mendapatkan informasi dari masyarakat di media sosial. Pasca menerima informasi
tersebut, polisi langsung turun langsung ke lokasi, dan menemukan aktivitas
tambang.
Menurut informasi yang didapat, aktivitas
penambangan sudah berlangsung selama sepekan. Sedangkan 7 penambang termasuk
pengawas yang berada di lokasi sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik
Satreskrim Polres Belitung.
"Ketujuhnya belum ditetapkan sebagai
tersangka karena masih diperiksa sebagai saksi, sedangkan barang bukti berupa
ponton akan diangkut setelah air di lokasi surut," kata AKP Chandra Satria
Adi Pradana kepada wartawan, Senin (28/12/2020) malam.