Ticker

6/recent/ticker-posts

TAK INDAHKAN SURAT PANGGILAN, POLISI BAKAL JEMPUT PAKSA PEMILIK TAMBANG DI DEPAN RM TIMPO DULUK

TI Tower yang diamankan polisi.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Polisi bakal panggil paksa pemilik dan pengelola tambang ilegal jenis tower yang diamankan Satreskrim Polres Belitung dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan beberapa waktu lalu.


Pasalnya setelah penertiban di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, tepatnya depan RM Timpo Duluk, Senin (28/12/2020) lalu, pemilik tak mengindahkan surat panggilan Polres Belitung.


"Ya sampai sekarang belum, surat pemanggilan kedua dilayangkan Sabtu (2/1/2021) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (4/1/2021).


AKP Chandra Satria Adi Pradana menegaskan, terlepas dari batas waktu terhadap panggilan kedua yang telah dilayangkan, polisi tidak akan segan-segan menjemput paksa yang bersangkutan.


Selain itu, lanjutnya, polisi juga akan memanggil Kepala Desa (Kades) Dukong guna dimintai keterangan terkait status tanah tempat beroperasinya tambang ini.


"Intinya masalah tanah masih kita selidiki. Termasuk hasil pertambangan, larinya kemana akan kami telusuri," ucap AKP Chandra Satria Adi Pradana.


Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang tersebut beroperasi di tanah warga di daerah Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan diduga tanpa memiliki izin.


Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tujuh penambang beserta peralatan tambang seperti gir bag, selang. Bahkan polisi juga mengamankan pengawas lapangan di lokasi tersebut.


Sedangkan barang bukti lainnya berupa belasan set alat ponton TI rajuk tower yang di berada lokasi akan diangkut setelah air surut. Pasalnya pada saat penggerebekan kondisi lokasi sedang air dan berlumpur.


Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat di media sosial. Pasca menerima informasi tersebut, polisi langsung turun langsung ke lokasi, dan menemukan aktivitas tambang.


Menurut informasi yang didapat, aktivitas penambangan sudah berlangsung selama sepekan. Sedangkan 7 penambang termasuk pengawas yang berada di lokasi sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Belitung.


"Ketujuhnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa sebagai saksi, sedangkan barang bukti berupa ponton akan diangkut setelah air di lokasi surut," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (28/12/2020) malam.


AKP Chandra juga menambahkan, kedepannya pemilik TI rajuk tower akan dipanggil untuk dimintai keterangan, serta aktivitas di lokasi diminta untuk dibubarkan. (fat)