Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBELUM TEPERGOK BERDUAAN DI TEMPAT GELAP, PASANGAN KEKASIH INI PERNAH DIAMANKAN KARENA LAPORAN WARGA

Sepasang kekasih saat diamankan memegang botol
minuman berisi arak di bibir pantai. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung sebelumnya sudah pernah mengamankan pasangan kekasih Rw (25) dan Kw (23) yang tepergok bergelapan di pantai Jalan Pattimura, Tanjungpendam, Rabu (20/1/2021) malam.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada SatamExpose.com, Kamis (21/1/2021) malam.


Abdul Sani mengatakan, sebelumnya keduanya dilaporankan masyarakat karena dinilai mengganggu ketentraman warga sekitar pada 18 November 2020 lalu. Sejak saat itu keduanya menjadi pengawasan Satpol PP.


Pada waktu itu Satpol PP juga sudah membawa keduanya ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan, sebab keduanya memang sudah sering mengonsumsi berbagai jenis obat-obatan.


Bahkan keduanya juga sudah mendapat dua kali asesmen (penilaian), serta dianjurkan oleh BNN Kabupaten Belitung untuk menjalani rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan. Namun pihak keluarga menolaknya.


"Yang bersangkutan hanya datang dua kali ke BNN waktu itu. Saat ini keduanya memang sedang dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Belitung," kata Abdul Sani.


"Apabila tertangkap sekali lagi, tentunya akan diserahkan ke pihak kepolisian, tapi sesuai dalam hal rana pidana yang dilakukan keduanya," sambung Abdul Sani.


Surat penyataan Kw (23) dan Rw (23) mengakui
perbuatannya saat diamankan Satpol PP. IST


Abdul Sani menegaskan terkait pernyataan dari Kw (23) yang mengaku tidak menegak arak bersama Rw (25) itu tidaklah benar. Saat di lokasi terdapat tujuh orang, tiga orang bermain game Mobile Legend, dua orang sedang mengobrol, Rw dan Kw sedang berada di atas Hammock sambil memegang botol arak.


Kemudian, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan menjalani pemeriksaan serta mengakui bahwa meminum arak, serta sempat mengkonsumsi ratusan obat batuk merek Maxtril.


"Untuk pengakuan keduanya, ada di surat pernyataan yang mereka tanda tangani di atas materai, tanpa ada paksaan. Sebelum menandatangani, kedua juga dipersilahkan membaca pernyataan itu," ujar Abdul Sani.


Abdul Sani menambahkan pihaknya dalam menjalankan tugas, terutama dalam kegiatan razia semuanya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.


"Jadi kami tidak mungkin menangkap orang yang tidak mempunyai kesalahan. Karena kami setiap melakukan razia, semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Abdul Sani. (fat)