Sepasang kekasih saat diamankan memegang botol minuman berisi arak di bibir pantai. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung sebelumnya sudah pernah
mengamankan pasangan kekasih Rw (25) dan Kw (23) yang tepergok bergelapan di
pantai Jalan Pattimura, Tanjungpendam, Rabu (20/1/2021) malam.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada SatamExpose.com,
Kamis (21/1/2021) malam.
Abdul
Sani mengatakan, sebelumnya keduanya dilaporankan masyarakat karena dinilai
mengganggu ketentraman warga sekitar pada 18 November 2020 lalu. Sejak saat itu
keduanya menjadi pengawasan Satpol PP.
Pada
waktu itu Satpol PP juga sudah membawa keduanya ke Kantor Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan, sebab keduanya
memang sudah sering mengonsumsi berbagai jenis obat-obatan.
Bahkan
keduanya juga sudah mendapat dua kali asesmen (penilaian), serta dianjurkan
oleh BNN Kabupaten Belitung untuk menjalani rehabilitasi rawat inap dan rawat
jalan. Namun pihak keluarga menolaknya.
"Yang
bersangkutan hanya datang dua kali ke BNN waktu itu. Saat ini keduanya memang
sedang dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Belitung," kata Abdul Sani.
"Apabila
tertangkap sekali lagi, tentunya akan diserahkan ke pihak kepolisian, tapi
sesuai dalam hal rana pidana yang dilakukan keduanya," sambung Abdul Sani.
Surat penyataan Kw (23) dan Rw (23) mengakui perbuatannya saat diamankan Satpol PP. IST |
Abdul
Sani menegaskan terkait pernyataan dari Kw (23) yang mengaku tidak menegak arak
bersama Rw (25) itu tidaklah benar. Saat di lokasi terdapat tujuh orang, tiga
orang bermain game Mobile Legend, dua
orang sedang mengobrol, Rw dan Kw sedang berada di atas Hammock sambil memegang botol arak.
Kemudian,
keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan menjalani pemeriksaan serta mengakui
bahwa meminum arak, serta sempat mengkonsumsi ratusan obat batuk merek Maxtril.
"Untuk
pengakuan keduanya, ada di surat pernyataan yang mereka tanda tangani di atas
materai, tanpa ada paksaan. Sebelum menandatangani, kedua juga dipersilahkan
membaca pernyataan itu," ujar Abdul Sani.
Abdul
Sani menambahkan pihaknya dalam menjalankan tugas, terutama dalam kegiatan
razia semuanya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah
ditetapkan.