Ticker

6/recent/ticker-posts

PETUGAS GABUNGAN SITA RATUSAN SACHET OBAT BATUK DAN LEM, HASIL PENGEMBANGAN PENANGKAPAN SEBELUMNYA

Petugas saat menyita obat batuk dan lem di sebuah toko
di Jalan Perumnas, Aik Pelempang Jaya.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Petugas gabungan sita 854 sachet obat batuk dan berbagai jenis obat lainnya serta 12 kaleng lem dari sebuah toko kelontong milik warga di Jalan Perumnas, Desa Air Pelempang Jaya, Tanjungpandan, Sabtu (23/1/2021) malam.


Razia gabungan dari Satpol PP bersama BNN dan Loka Pom Kabupaten Belitung ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan dari seorang penyalahguna obat dan mengalami ketergantungan yang diamankan Satpol PP sebelumnya.


Penyitaan dilakukan karena penjualan obat tersebut tanpa memiliki izin resmi. Selain itu juga obat-obatan itu diduga telah disalahgunakan yang menimbulkan efek samping seperti nge-fly dan halusinasi.


Baca Juga :

PETUGAS GABUNGAN GELEDAH WARUNG, DUA OKNUM APARAT TIBA-TIBA DATANG, SEMPAT TERJADI KETEGANGAN

 

Kasatpol PP Kabupaten Belitung Azhar mengatakan pemilik toko tersebut sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran yang sama, tepatnya pada Maret 2020 lalu.


"Kami menelusuri dimana mereka membeli obat-obatan itu. Ternyata ada dua toko kelontong, salah satunya di Jalan Perumnas dan malam ini berhasil kami temukan," kata Azhar, Minggu (24/1/2021) dinihari.


Azhar mengatakan, dalam razia Maret 2020 lalu petugas berhasil mengamankan 492 butir obat Maxtril dan 543 sachet obat batuk di toko tersebut. Bahkan pemilik toko telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Jadi pemilik toko ini sudah lama memperdagangkan obat-obatan ini yang kemudian dijualbelikan kepada mereka yang memiliki ketergantungan," ungkap Azhar.


Baca Juga :

USAI SITA RATUSAN SACHET OBAT BATUK, SATPOL PP BAKAL PANGGIL PEMILIK WARUNG, LOKA POM SEGERA TINDAK LANJUTI

 

Satpol PP akan memanggil kembali pemilik toko untuk diberikan pembinaan dan peringatan, serta menunjukkan surat pernyataan yang pernah ditandatangani sebelumnya.


"Intinya akan kami proses lagi, semoga dengan upaya ini akan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan. Saat ini banyak penyalahgunaan obat yang seharusnya untuk obat, tapi dipergunakan bukan untuk obat," ujar Azhar.


Penertiban ini melibatkan BNN dan Loka POM dengan tujuan guna menelusuri indikasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang seharusnya digunakan terbatas.


"Jadi kami selalu bersinergi dengan instansi terkait sesuai dengan tupoksi masing-masing," ucap Azhar. (fat)