Petugas saat menyita obat batuk dan lem di sebuah toko di Jalan Perumnas, Aik Pelempang Jaya. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Petugas gabungan sita 854 sachet obat batuk dan berbagai
jenis obat lainnya serta 12 kaleng lem dari sebuah toko kelontong milik warga di
Jalan Perumnas, Desa Air Pelempang Jaya, Tanjungpandan, Sabtu (23/1/2021)
malam.
Razia
gabungan dari Satpol PP bersama BNN dan Loka Pom Kabupaten Belitung ini
merupakan tindak lanjut dari pengembangan dari seorang penyalahguna obat dan
mengalami ketergantungan yang diamankan Satpol PP sebelumnya.
Penyitaan
dilakukan karena penjualan obat tersebut tanpa memiliki izin resmi. Selain itu
juga obat-obatan itu diduga telah disalahgunakan yang menimbulkan efek samping
seperti nge-fly dan halusinasi.
Baca Juga :
PETUGAS GABUNGAN GELEDAH WARUNG, DUA OKNUM APARAT TIBA-TIBA DATANG, SEMPAT TERJADI KETEGANGAN
Kasatpol
PP Kabupaten Belitung Azhar mengatakan pemilik toko tersebut sebelumnya juga
pernah melakukan pelanggaran yang sama, tepatnya pada Maret 2020 lalu.
"Kami
menelusuri dimana mereka membeli obat-obatan itu. Ternyata ada dua toko
kelontong, salah satunya di Jalan Perumnas dan malam ini berhasil kami
temukan," kata Azhar, Minggu (24/1/2021) dinihari.
Azhar
mengatakan, dalam razia Maret 2020 lalu petugas berhasil mengamankan 492 butir
obat Maxtril dan 543 sachet obat batuk di toko tersebut. Bahkan pemilik toko
telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Jadi
pemilik toko ini sudah lama memperdagangkan obat-obatan ini yang kemudian
dijualbelikan kepada mereka yang memiliki ketergantungan," ungkap Azhar.
Baca Juga :
USAI SITA RATUSAN SACHET OBAT BATUK, SATPOL PP BAKAL PANGGIL PEMILIK WARUNG, LOKA POM SEGERA TINDAK LANJUTI
Satpol
PP akan memanggil kembali pemilik toko untuk diberikan pembinaan dan
peringatan, serta menunjukkan surat pernyataan yang pernah ditandatangani
sebelumnya.
"Intinya
akan kami proses lagi, semoga dengan upaya ini akan dapat mengurangi peredaran
dan penyalahgunaan obat-obatan. Saat ini banyak penyalahgunaan obat yang
seharusnya untuk obat, tapi dipergunakan bukan untuk obat," ujar Azhar.
Penertiban
ini melibatkan BNN dan Loka POM dengan tujuan guna menelusuri indikasi
peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang seharusnya digunakan terbatas.