Belasan remaja digiring ke Polresta Pangkalpinang. IST |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 15 orang remaja digiring ke Polres Pangkalpinang saat sedang pesta
minuman keras di kawasan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, Sabtu
(16/1/2021) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan pihak kepolisian dalam Operasi
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi. Barang bukti berupa satu
botol minuman keras jenis arak yang masih berisi ikut diamankan.
Empat diantara remaja yang digiring merupakan gadis
dibawah umur. Para remaja ini didata dan dilakukan pembinaan agar tidak
melakukan hal serupa dikemudian hari. Selain di lokasi tersebut, polisi juga
menyisir kawasan Jembatan Emas.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan, pihaknya menyasar beberapa tempat seperti cafe dan warung kopi. Para remaja yang diamankan tersebut mayoritas dari Pangkalpinang dan Bangka.
"Mereka kami dapatkan, sedang nongkrong sambil minum keras di seputaran Jembatan Emas dan Pantai Pasir Padi. 15 orang ini berusia sekolah, kami bawa untuk pendataan," kata Kompol Johan Wahyudi dilansir situs resmi Polda Babel.
Polisi juga meminta para remaja ini untuk membuat
surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu polisi juga
memanggil masing-masing remaja yang terjaring razia.
"Mereka kami panggil orangtuanya, untuk memberitahu bahwa kegiatan anaknya, harus dipantau agar mengantisipasi tingkat kejahatan. Mereka sudah pulang, sudah dijemput orangtuanya masing-masing," ujar Kompol Johan.
Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Jajaran Polres Pangkalpinang, guna menjaga harkamtibmas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kami mengimbau untuk membubarkan pengunjungnya secara sukarela demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Pangkalpinang," imbau Kompol Johan. (als)