Ticker

6/recent/ticker-posts

JANDA 33 TAHUN DIRINGKUS POLISI DI RUMAHNYA SAAT MALAM PERGANTIAN TAHUN, TERNYATA INI YANG DILAKUKANNYA

Ilustrasi. Net

TOBOALI, SATAMEXPOSE.COM – Seorang wanita berstatus janda, NS (33) dibekuk polisi saat malam pergantian tahun, Jumat (1/1/2021) sekira pukul 2.30 WIB.


Warga Jalan Damai, Toboali tersebut diringkus Satres Narkoba Polres Basel karena diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi menemukan 1,9 gram sabu dan satu butir ekstasi warna hijau.


Dilansir dari situs resmi Polda Babel, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka NS berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi barang haram di Jalan Damai, Toboali.


"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 2.30 WIB anggota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Yandrie langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang wanita," kata AKBP Agus Siswanto.


Setelah tersangka diamankan, polisi yang disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,90 gram dan satu butir pil ekstasi warna hijau.


Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild, 1 bungkus plastik sedang kosong, 11 bungkus plastik kecil bening kosong, 1 buah sekop plastik pipet minuman, 1 helai kertas cap kingkong dan 1 unit Hp Samsung hitam.


Ia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (als)