Ticker

6/recent/ticker-posts

GARA-GARA ASMARA, RD DIKEROYOK 20 REMAJA LAINNYA HINGGA TERGELETAK BERSIMBAH DARAH

Ilustrasi pengeroyokan. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan tujuh remaja tersangka pengeroyokan, Jumat (1/1/2021).


Ketujuh remaja tersebut yakni NY (20), AP (18), JF (20), OA (18), VA (16), IA (15) dan RS (17). Bahkan lima dari tujuh pengeroyokan tersebut masih berstatus pelajar.


Ketujuhnya diduga melakukan pengeroyokan terhadap RD (19). Akibatnya remaja yang masih berstatus pelajar itu menderita luka robek di bagian punggung dan pinggang serta memar dan lecet di kepala.


Kapolsek Tanjungpandan AKP Iman Teguh Prasetyo menceritakan, kronologis kejadian bermula pada saat korban bersama temannya Fr hendak bertemu rombongan tersangka JF Cs untuk menyelesaikan permasalahan asmara kedua temannya tersebut.


Korban datang bersamaan dengan delapan temannya termasuk Fr menuju SMP swasta di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 23.30 WIB.


Sedangkan tersangka JF bersama 20 orang temannya sudah tiba di lokasi kejadian lebih dulu. Setelah tiba di TKP, korban mendahului bertemu JF beserta rombongannya berniat menyelesaikan dan melerai permasalahan.


Namun ternyata korban langsung dikeroyok oleh para pelaku. Melihat korban dikeroyok, Fr bersama rekannya justru meninggalkan lokasi kejadian.


"Korban akhirnya tergeletak bersimbah darah akibat tusukan pisau dari NY ditambah pukulan menggunakan botol dan tusukan dari JF," kata AKP Iman Teguh Prasetyo, Jumat (1/1/2021).


Setelah kejadian, teman korban bernama Rh yang tinggal sekitar TKP kebetulan lewat dan langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Ia juga menghubungi keluarga korban.


"Korban baru bisa melapor hari ini, karena sebelumnya korban menderita luka cukup serius," ujar AKP Iman Teguh Prasetyo.


Pasca mendapat laporan dari korban dan mendengarkan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung mengamankan tujuh tersangka di lokasi berbeda.


AKP Iman Teguh Prasetyo menambahkan akibat perbuatannya tujuh tersangka diancam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.


"Saat ini tujuh orang yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpandan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," sebut AKP Iman Teguh Prasetyo. (fat)