Ticker

6/recent/ticker-posts

BERUSAHA MELARIKAN DIRI SAAT PENANGKAPAN, PEMUDA 26 TAHUN INI NEKAT TABRAK PETUGAS POLISI

Ilustrasi penangkapan. Net

TEMPILANG, SATAMEXPOSE.COM – Seorang bandar sabu, Romidi alias Midi (26) diringkus jajaran Polsek Tempilang saat akan melakukan transaksi di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Nyikep, Desa Penyampak, Tempilang, Bangka Barat, Selasa (12/1/2021).


Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, 18 helai plastik klip kosong ukuran kecil, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah botol air meneral, 1 unit motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi dan 1 unit Hp Samsung.


Dilansir situs resmi Polda Babel, Kapolsek Tempilang Iptu RTA Sianturi mengatakan pengungkapan peredaran sabu tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat.


"Sekitar pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Dusun Nyikep. Dari info itu anggota melakukan penyelidikan di lokasi," sebut Sianturi, Kamis (14/1/2021).


Polisi mendapati seorang laki-laki yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis sabu dalam penyelidikan di lokasi. Saat itu laki-laki tersebut diduga sedang menunggu pembeli narkoba.


"Laki-laki yang dicurigai mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan anggota berusaha mencegat, namun pelaku berusaha melarikan diri," lanjut Sianturi.


Upaya penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Pasalnya saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur dan bahkan melawan petugas kepolisian.


Saat itu pelaku yang panik karena kedatangan petugas berusaha kabur mengendarai sepeda motornya. Ia nekat menabrakan sepeda motornya ke arah petugas demi menyelamatkan diri.


Beruntung, personel yang berusaha menangkap pelaku sigap dan berhasil melumpuhkan pelaku. Pelaku dan barang bukti berupa dua paket besar sabu berhasil diamankan.


"Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan menabrak anggota saat akan di cegat. Namun hal itu sudah kami antisipasi sebelumnya sehingga tersangka dan barang bukti bisa diamankan," papar Sianturi.


Perkara tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (als)