![]() |
Syarifah Amelia dan kerabatnya usai vonis bebas yang diterimanya. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan
vonis bebas kepada terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada
Beltim Syarifah Amelia.
Vonis
tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang diketuai majelis hakim Himelda
Sidabalok dan didampingi AA Niko Brama Putra dan Rino Adrian Wigunadi, Rabu
(2/12/2020).
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur menuntut terdakwa
Syarifah Amelia dengan pidana denda Rp 6 juta, Senin (1/12/2020).
Majelis
hakim terlah menimbang berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
secara keseluruhan melalui proses yang telah dijalani berpendapat baik dari
saksi, ahli dari JPU, serta saksi dari penasihat hukum yang dihadirkan dalam
persidangan.
Majelis
hakim berkesimpulan bahwa ucapan yang disampaikan terdakwa pada saat orasi
semua unsur memfitnah, menghasut, ataupun mengadudomba tidak terpenuhi.
"Memulihkan
hak hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata
Himelda Sidabalok dalam menjatuhkan vonis, Rabu (2/12/2020).
Pasca
mendengarkan putusan, tangis terdakwa Syarifah Amelia kembali pecah. "Kita
lihat teman-teman media, berdasarkan putusan hakim. Amel ini adalah
pejuang," kata tim penasihat hukum terdakwa Ali Nurdin.
Sementara
itu Syarifah Amelia mengucapkan syukur kepada ridho Allah atas vonis bebas yang
diberikan majelis hakim. Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang selalu memberikan support
selama menjalani proses persidangan.
Perempuan
yang akrab disapa Amel ini juga menegaskan, bahwasanya dirinya tidak merasa
dendam kepada siapapun atas perkara ini baik itu penyelanggara, maupun pengawas
Pemilu.
"Tapi
cuma satu yang ingin sampaikan, atas perkara ini saya harapkan pilkada berjalan
bersih, jujur, dan adil tanpa ada permasalah," pesan Syarifah Amelia. (fat)
0 Komentar