Bupati Beltim Yuslih Ihza serahkan SK kepada CPNS 2019. IST/Diskominfo Beltim |
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM - Bupati Belitung Timur (Beltim) Yuslih Ihza menyerahkan
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 121 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi
2019, Selasa (29/12/2020).
Sebanyak
121 CPNS Beltim tersebut telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Penyerahan dilakukan di Gedung
Auditorium Zahari MZ.
Bupati
Yuslih mengingatkan agar CPNS 2019 tidak pindah keluar daerah selama 15 tahun
sejak terhitung mulai tugas menjadi PNS. Bila ada yang mengajukan pindah maka
dianggap mengundurkan diri.
“Tidak
boleh meminta pindah keluar daerah karena PNS ini adalah pilihan saudara
sendiri bukan paksaan dari pihak manapun. Apabila ada yang mengajukan pindah
maka saudara dianggap mengundurkan diri,” kata Yuslih dalam rilis Diskominfo
Beltim.
Hal
tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS
dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Kepala
BKPSDM Beltim Yuspian mengatakan, setelah penyerahan SK CPNS tersebut, para
CPNS dinyatakan sudah aktif bekerja. “Setelah menerima SK CPNS, mereka
harus melapor ke instansi dan sudah bisa langsung bekerja,” kata Yuspian.
CPNS tersebut
merupakan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi
bidang yang ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.
Rinciannya,
tenaga guru 60 orang, tenaga kesehatan 37 orang dan tenaga teknis 24 orang. Sekitar
85 persen CPNS yang diterima berdomisili di Pulau Belitung.
“Tadi
kami tanyakan kondisinya sekitar 85 persen sudah berdomisi di Belitung, mereka
berasal dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Beltim,” ungkap Yuspian.