Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI BATASI HIBURAN MALAM TAHUN BARU HINGGA JAM 10 MALAM, BAKAL TINDAK PELANGGAR PROKES

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Polres Belitung akan membatasi kegiatan hiburan malam tahun baru 2021 hanya hingga pukul 22.00 WIB.

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono menyebutkan, pihaknya akan membubarkan paksa perayaan tahun baru melebihi batas maksimal yang ditentukan tersebut.

Selain itu ia meminta pemilik tempat hiburan maupun hotel tidak melaksanakan euforia yang berlebihan serta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Jadi tahun ini bukan hanya pengamanan saja, tapi ada tambahan penegakan prokes," kata AKBP Ari Mujiyono kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Pihak kepolisian tidak akan melakukan rekayasa lalu lintas seperti tahun-tahun sebelumnya, mengingat tidak akan ada keramaian di pusat Kota Tanjungpandan pada malam perayaan tahun baru.

"Tahun baru ini memang beda dengan tahun sebelumnya, masyarakat harus lebih bersabar, jaga kesehatan dan patuhi prokes," imbau AKBP Ari Mujiyono. (fat)