Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Polres Belitung akan membatasi kegiatan hiburan malam tahun
baru 2021 hanya hingga pukul 22.00 WIB.
Kapolres
Belitung AKBP Ari Mujiyono menyebutkan, pihaknya akan membubarkan paksa perayaan
tahun baru melebihi batas maksimal yang ditentukan tersebut.
Selain
itu ia meminta pemilik tempat hiburan maupun hotel tidak melaksanakan euforia
yang berlebihan serta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol
kesehatan (prokes).
"Jadi
tahun ini bukan hanya pengamanan saja, tapi ada tambahan penegakan prokes,"
kata AKBP Ari Mujiyono kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Pihak
kepolisian tidak akan melakukan rekayasa lalu lintas seperti tahun-tahun
sebelumnya, mengingat tidak akan ada keramaian di pusat Kota Tanjungpandan pada
malam perayaan tahun baru.
"Tahun
baru ini memang beda dengan tahun sebelumnya, masyarakat harus lebih bersabar,
jaga kesehatan dan patuhi prokes," imbau AKBP Ari Mujiyono. (fat)