Ticker

6/recent/ticker-posts

LEBIH DARI 2 TON ARAK DIAMANKAN SATPOL PP SEPANJANG 2020, INI BARANG-BARANG LAIN HASIL PENERTIBAN!

Berbagai barang yang diamankan hasil penertiban sepanjang
2020 oleh Satpol PP Kabupaten Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 2,06 minuman beralkohol (minol) jenis arak diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung sepanjang 2020.


Selain arak, minol sebanyak 0,41 ton, kratom sebanyak 20,23 ons, obat batuk merek Mextril sebanyak 1860 tablet dan Komix sebanyak 607 sachet, lem merek Aica Aibon sebanyak 20 kaleng serta bir sebanyak 28,27 liter juga diamankan.


Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi mengatakan, minol dan barang lainnya tersebut merupakan hasil patroli wilayah.


Kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin, bahkan Satpol PP sudah melakukan pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjual minol ilegal.


"Intinya kedepan kegiatan (penertiban) akan terus dilakukan guna menekan peredaran minol ilegal di wilayah Belitung ini," kata Abdul Hadi kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).


Abdul Hadi menyebutkan, dari total 2,06 ton arak, sekitar 1,6 ton sudah dimusnahkan berdasarkan putusan dari PN Tanjungpandan. Karena dari total semua kasus arak yang diamankan, enam diantaranya berhasil diseret ke persidangan.

 

Abdul Hadi menegaskan demi memberantas peredaran arak di Kabupaten Belitung dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Mulai dari tingkat bawah seperti ketua RT, kadus dan kepala desa harus ikut andil.


Bahkan, kata dia, Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) sudah mendukung penuh melalui sayembara berhadiah beberapa waktu lalu. Namun upaya ini tentunya belum cukup tanpa dukungan pihak lain.


"Karena tanpa komitmen dari semua pihak, upaya yang dilakukan percuma. Kita tahu sendiri kalau Satpol PP maksimal hanya bisa dengan Tipiring. Jadi komunikasi ini harus dibangun, karena menyangkut masalah sosial masyarakat," ujar Abdul Hadi.


Sementara itu, Kasi Penertiban, Operasional dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Rully Hidayat menilai peredaran arak ilegal harus dilihat dari dua sisi yaitu penjual dan pembeli.


Sebab, kata Rully, bisnis arak ilegal memiliki nilai ekonomis cukup tinggi. Satu jeriken arak murni dapat menghasilkan puluhan jeriken arak sebelum siap dijual dengan harga minimal Rp 15 ribu perkampil (kantong plastik).


Rully Hidayat menambahkan selain memiliki nilai ekonomis, terdapat juga permintaan minol ilegal ini. Namun berkat patroli rutin yang dilaksanakan Satpol PP, peredaran arak ilegal sudah mulai berkurang.


"Percuma terdapat penjual kalau pembelinya tidak ada. Intinya selama masih ada pembeli arak ini akan tetap ada, dan beredar," ucap Rully Hidayat. (fat)