Ticker

6/recent/ticker-posts

KUBU AMEL SAMPAIKAN PLEDOI LEBIH DARI 90 HALAMAN, SEMPAT MENANGIS SAAT MEMBACAKAN DI DEPAN HAKIM

Amel saat menjalani sidang di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tangis terdakwa Syarifah Amelia kembali pecah dalam menjalani perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada Beltim.


Kali ini perempuan yang akrab disapa Amel menangis saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (30/11/2020) malam.


Kubu Amel menyampaikan pledoi lebih dari 90 halaman. Pembacaan pledoi dilakukan secara bergantian dimulai oleh terdakwa sendiri dan dilanjutkan oleh 10 penasihat hukum yang mendampinginya.


Bahkan suasana persidangan menjadi hening, beberapa kerabat, keluarga dan relawan juga sempat ikut menangis saat mendengarkan pledoi dari Ketua Tim Relawan Berakar ini.


Dalam pledoinya, Amel mengaku tak menyangka begitu panasnya konstalasi politik ini hingga dirinya terseret ke meja hijau. Selain itu, sampai saat ini tidak pernah bisa ia mengerti dimana letak kesalahannya.


Amel mengatakan, ia tidak habis pikir upaya untuk bisa turut serta mewujudkan pilkada bersih justru menjadikannya terdakwa dan harus duduk di kursi pesakitan.


Selama perjalanan hidup berusaha untuk kemajuan masyarakat Belitung, lanjut Amel, tidak pernah terbersit sedikitpun apalagi melakukan suatu perbuatan menghasut masyarakat untuk melawan hukum. Terlebih melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.


"Terdapat banyak kebingungan yang tak mampu saya pecahkan. Dalam prosesnya, laporan yang awalnya terkait penghasutan ini kemudian berubah menjadi terkait unsur pidana memfitah, sebagaimana tertera pada surat dakwaan," ucap Syarifah Amelia di hadapan majelis hakim.


Padahal, kampanye yang ia lakukan pada 14 oktober 2020 lalu adalah kampanye resmi, yang dihadiri oleh seluruh komponen penyelenggara pemilu, baik unsur Bawaslu maupun KPU, pihak kepolisian serta Babinsa.


Tiga orang pengawas kecamatan serta satu orang anggota KPU Kabupaten Belitung Timur dan satu orang PPK selaku pihak yang diamanahi UU untuk mengawasi jalannya kampanye telah melakukan penilaian dan kajian kemudian membuat laporan yang menyatakan kampanye berjalan baik dan lancar.


Namun dua minggu kemudian muncul laporan penghasutan dari warga yang mengaku tim sukses salah satu paslon. Kebingungannya terkait tuduhan ini terus berlanjut selama proses pembuktian tuntutan oleh JPU.


Saksi fakta dari satu lembaga negara yang sama memberikan kesaksian berbeda, ditambah kaburnya batasan antara mana yang menjadi asumsi pribadi mana yang menjadi sikap lembaga.


“Belum lagi kejanggalan ketika ternyata pihak yang menangani kasus sejak awal di Bawaslu ternyata adalah pihak yang merasa menjadi korban dari ucapan saya, bagaimana mungkin kasus saya dapat dikatakan objektif dari awal,” sebut Amel.


Amel memohon agar majelis hakim dapat melepaskan dirinya dari segala tuntutan. Menurutnya vonis bersalah kepada dirinya bagai kematian bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. (fat)