Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD BELITUNG SAHKAN TIGA RAPERDA, PEMDA BAKAL KELOLA SUMBER AIR BAKU KAWASAN BATU MENTAS

Ketua DPRD Belitung Ansori didampingi pimpinan DPRD
dan Bupati Belitung Sahani Saleh menandatangani
pengesahan tiga raperda. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - DPRD Kabupaten Belitung mengesahkan tiga reperda menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin (21/12/2020).


Sebelumnya ketiga raperda tersebut telah difinalisasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Belitung beserta tim asistensi. Pansus juga telah melaksanakan uji materi Perda ke Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 16 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Perusahaan Umum Air Minum, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ansori didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Prastiyo, dan Wakil Ketua II Hendra Pramono. Turut hadir Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mewakili pihak eksekutif.


Ansori mengatakan seluruh fraksi yang ada di DPRD menyetujui ketiga raperda tersebut disahkan menjadi perda dalam penyampaian pandangan fraksi.


"Tujuh juru bicara Fraksi DPRD Kabupaten Belitung menyampaikan pandangannya. Secara umum ketujuh fraksi menyatakan setuju atas pemberlakuan Raperda menjadi Peraturan Daerah," kata Ansori dilansir dari halaman Facebook DPRD Kabupaten Belitung, Senin (21/12/2020).


Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) dalam pendapat akhirnya menyampaikan, terkait Raperda Tentang Perusahaan Umum Air Minum, pemda akan berupaya dalam pengelolaan layanan air minum dengan mengelola sumber air baku di kawasan Batu Mentas, Badau.


Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sampai saat masih dalam proses inventarisasi dan klarifikasi data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung.


"Kedepan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama," kata Sanem. (fat)