Ketua DPRD Belitung Ansori didampingi pimpinan DPRD dan Bupati Belitung Sahani Saleh menandatangani pengesahan tiga raperda. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - DPRD Kabupaten Belitung mengesahkan tiga reperda menjadi
perda dalam rapat paripurna, Senin (21/12/2020).
Sebelumnya
ketiga raperda tersebut telah difinalisasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Belitung
beserta tim asistensi. Pansus juga telah melaksanakan uji materi Perda ke Biro
Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga
Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 16 Tahun
2016 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Perusahaan Umum Air Minum,
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ansori didampingi Wakil Ketua I DPRD
Budi Prastiyo, dan Wakil Ketua II Hendra Pramono. Turut hadir Bupati Belitung
Sahani Saleh (Sanem) mewakili pihak eksekutif.
Ansori
mengatakan seluruh fraksi yang ada di DPRD menyetujui ketiga raperda tersebut
disahkan menjadi perda dalam penyampaian pandangan fraksi.
"Tujuh
juru bicara Fraksi DPRD Kabupaten Belitung menyampaikan pandangannya. Secara
umum ketujuh fraksi menyatakan setuju atas pemberlakuan Raperda menjadi
Peraturan Daerah," kata Ansori dilansir dari halaman Facebook DPRD Kabupaten
Belitung, Senin (21/12/2020).
Bupati
Belitung Sahani Saleh (Sanem) dalam pendapat akhirnya menyampaikan, terkait Raperda
Tentang Perusahaan Umum Air Minum, pemda akan berupaya dalam pengelolaan
layanan air minum dengan mengelola sumber air baku di kawasan Batu Mentas,
Badau.
Sedangkan
untuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas, sampai saat masih dalam proses inventarisasi dan klarifikasi data
melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung.