Ticker

6/recent/ticker-posts

TERUNGKAP! BAPAK KANDUNG INI SETUBUHI ANAKNYA YANG MASIH REMAJA SEBANYAK TIGA KALI

Um alias Md menghadiri sidang perdana perkara persetubuhan
anak kandungnya sendiri.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Um alias Md (37) melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16), sebanyak tiga kali. Akibatnya Mawar hamil dan akhirnya keguguran.


Hal tersebut diketahui dalam sidang perdana di PN Tanjungpandan, Kamis (19/11/2020). Um alias Md didakwa pasal perlindungan anak dalam pembacaan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Belitung.


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andhika Bhatara ini digelar secara tertutup. Setelah agenda pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


JPU Kejaksaan Negeri Belitung Muhammad Aulia Perdana mengatakan, dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat 3 Juncto Pasal 76 D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2003 Tentang perlindungan anak.


"Sebab Usmadi diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya, korban hamil dan mengalami keguguran, serta terauma akibat peristiwa itu," kata Muhammad Aulia Perdana usai persidangan, Kamis (19/11/2020).


Sebelumnya diberitakan Um alias Md (37) diringkus Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat Polair Polres Belitung di Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Jumat (7/8/2020).


Warga Kecamatan Sijuk ini ditangkap usai dilaporkan pihak keluarga, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16). Bahkan perbuatan bejat pelaku membuat Mawar hamil empat bulan dan keguguran, Senin (3/8/2020).


Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana membeberkan, pengungkapan kasus kasus bermula saat Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 27 Juli 2020 lalu.


Berbekal laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan tetapi korban ternyata syok dan drop (kesehatannya menurun) sehingga tidak bisa dimintai keterangan.


Bahkan keesokan harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan ketika ditanya tidak menjawab.


"Tapi menurut keterangan dokter yang bersangkutan mengalami keguguran di usia kandungan empat bulan. Berarti benar korban ini hamil," beber AKP Chandra Satria Pradana. (fat)