![]() |
Anggota Satpol PP Belitung mengevakuasi arak untuk diamankan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM
- Satuan
Narkoba Polres Belitung masih terus melakukan penanganan kasus penggerebekan
pabrik arak oleh Bupati Belitung bersama Satpol PP beberapa bulan lalu.
Kasat
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, perkara tersebut masih
berjalan, berdasarkan petunjuk jaksa dari Kejari Belitung, penyidik harus
menghadirkan tiga saksi ahli diantaranya ahli pidana, ahli laboratorium, dan
tokoh adat Kong Hu Cu.
"Masih
penyelesaian P-19 dari jaksa. Saat ini anggota kami sedang berada di
Universitas Padjajaran meminta ahli pidana, minggu ini pulang," kata AKP
Naek Hutahayan kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
AKP
Naek Hutahayan menyebutkan saksi tokoh adat diperlukan karena tersangka pasutri
Fan Tjin (64) dan Ester (62) beralasan arak yang diproduksi di rumah yang
ditempatinya di Jalan Bicong, Desa Air Merbau, Tanjungpandan untuk keperluan
ibadah.
"Tokoh
agama Kong Hu Cu bisa digantikan tokoh adat. Untuk dari labor sudah ada
ditunjuk, nantinya pulang dari Unpad bisa selesai. Bengkaklah anggaran kami
karena melebihi, tapi tidak apa-apalah," ujar AKP Naek Hutahayan.
AKP
Naek Hutahayan menambahkan, untuk lokasi kedua di Jalan Kapten Saridin Dalam,
Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan sampai sekarang masih belum menemui titik
terang.
Hal
ini dikarenakan tersangka atas nama Hendra diduga kabur sehingga menghambat
proses penanganan perkara ini. Polisi terus menyisir wilayah Belitung untuk
mencari keberadaan tersangka sebelum menerbitkan DPO.
"Kenapa
kami belum mengeluarkan DPO, karena tersangka tidak bisa ditahan. Jadi
dilematis juga, nanti kami tangkap selesai pemeriksaan disuruh pulang juga,
tapi yang penting kami tahu dulu posisinya," ujar AKP Naek Hutahayan.
Diberitakan
sebelumnya, Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) didampingi Satpol PP melakukan
penggerebekan terhadap dua pabrik arak ilegal bulan September 2020 lalu.
Dua
lokasi pabrik arak tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Bicong, Desa Air
Merbau, dan Jalan Kapten Saridin Dalam, Kelurahaan Paal Satu, Tanjungpandan,
Belitung.
Dari hasil penggerbekan, rombongan mendapati beberapa drum plastik berisikan miras fermentasi beserta perlengkapan produksinya. Selanjutnya penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Belitung. (fat)