Ticker

6/recent/ticker-posts

PENANGANAN KASUS PENGGEREBEKAN PABRIK ARAK, POLISI HARUS PANGGIL SAKSI TOKOH KONG HU CU

Anggota Satpol PP Belitung mengevakuasi
arak untuk diamankan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satuan Narkoba Polres Belitung masih terus melakukan penanganan kasus penggerebekan pabrik arak oleh Bupati Belitung bersama Satpol PP beberapa bulan lalu.


Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, perkara tersebut masih berjalan, berdasarkan petunjuk jaksa dari Kejari Belitung, penyidik harus menghadirkan tiga saksi ahli diantaranya ahli pidana, ahli laboratorium, dan tokoh adat Kong Hu Cu.


"Masih penyelesaian P-19 dari jaksa. Saat ini anggota kami sedang berada di Universitas Padjajaran meminta ahli pidana, minggu ini pulang," kata AKP Naek Hutahayan kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).


AKP Naek Hutahayan menyebutkan saksi tokoh adat diperlukan karena tersangka pasutri Fan Tjin (64) dan Ester (62) beralasan arak yang diproduksi di rumah yang ditempatinya di Jalan Bicong, Desa Air Merbau, Tanjungpandan untuk keperluan ibadah.


"Tokoh agama Kong Hu Cu bisa digantikan tokoh adat. Untuk dari labor sudah ada ditunjuk, nantinya pulang dari Unpad bisa selesai. Bengkaklah anggaran kami karena melebihi, tapi tidak apa-apalah," ujar AKP Naek Hutahayan.


AKP Naek Hutahayan menambahkan, untuk lokasi kedua di Jalan Kapten Saridin Dalam, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan sampai sekarang masih belum menemui titik terang.


Hal ini dikarenakan tersangka atas nama Hendra diduga kabur sehingga menghambat proses penanganan perkara ini. Polisi terus menyisir wilayah Belitung untuk mencari keberadaan tersangka sebelum menerbitkan DPO.


"Kenapa kami belum mengeluarkan DPO, karena tersangka tidak bisa ditahan. Jadi dilematis juga, nanti kami tangkap selesai pemeriksaan disuruh pulang juga, tapi yang penting kami tahu dulu posisinya," ujar AKP Naek Hutahayan.


Diberitakan sebelumnya, Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) didampingi Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik arak ilegal bulan September 2020 lalu.


Dua lokasi pabrik arak tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Bicong, Desa Air Merbau, dan Jalan Kapten Saridin Dalam, Kelurahaan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung.


Dari hasil penggerbekan, rombongan mendapati beberapa drum plastik berisikan miras fermentasi beserta perlengkapan produksinya. Selanjutnya penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Belitung. (fat)