Ticker

6/recent/ticker-posts

PELAKU PERSETUBUHAN SEDARAH BESOK MULAI DISIDANGKAN, TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA

Ilustrasi persetubuhan dibawah umur. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pelaku pencabulan sedarah terhadap anak kandungnya sendiri, Um alias Md (37) bakal menjalani sidang perdana, Kamis (19/11/2020) di PN Tanjungpandan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Tri Agung mengatakan, sebelumnya berkas perkara tersangka sudah diterima oleh Kejari Belitung dari pihak penyidik kepolisian, Rabu (4/11/2020) lalu.


Berkas perkara tersebut setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan secara materil dan formil semuanya sudah lengkap P-19 tahap dua. Kemudian Kejari langsung mendaftarkan dan menyerahkan berkas perkara ke PN.


Saat ini JPU Kejari Belitung telah menyusun dakwaan, sebelum menyidangkan kasus ini. Persidangan nantinya akan berjalan tertutup karena merupakan perkara perlindungan anak.


"Kalau tidak ada perubahan, Kamis akan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sesuai aturan sidang kasus perlindungan anak akan digelar secara tertutup," kata Tri Agung.


Tri Agung menyebut tersangka dalam perkara ini telah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016, Tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke (2), atau UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (D) UU N 35 Tahun 2014 Tentang perubahan, atau UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.


Tri Agung juga menambahkan meski tersangka sudah menjadi tahanan jaksa, namun calon terdakwa ini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belitung. Sebab pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cerucuk, masih belum menerima tahanan baru.


"Sementara sampai menunggu sidang, tersangka dititipkan di Polres Belitung. Dalam perkara ini kami (Jaksa, red) akan memberikan tuntutan semaksimal mungkin, tapi harus terlebih dahulu mempelajari fakta-fakta persidangan," ujar Tri Agung.


Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjungpandan Anak Agung Niko Brahmana Putra membenarkan adanya sidang perkara perlindungan anak yang dilaksanakan Kamis besok.


"Benar sidang perkara persetubuhan anak dibawah umur atas nama Usmadi akan disidangkan besok," kata pria yang akrab disapa Niko ini kepada SatamExpose.com, Rabu (18/9/2020).


Sebelumnya diberitakan Um alias Md (37) diringkus Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat Polair Polres Belitung di Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Jumat (7/8/2020).


Warga Kecamatan Sijuk ini ditangkap usai dilaporkan pihak keluarga, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16). Bahkan perbuatan bejat pelaku membuat Mawar hamil empat bulan dan keguguran, Senin (3/8/2020).


Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana membeberkan, pengungkapan kasus kasus bermula saat Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 27 Juli 2020 lalu.


Berbekal laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan tetapi korban ternyata syok dan drop (kesehatannya menurun) sehingga tidak bisa dimintai keterangan.


Bahkan keesokan harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan ketika ditanya tidak menjawab.


"Tapi menurut keterangan dokter yang bersangkutan mengalami keguguran di usia kandungan empat bulan. Berarti benar korban ini hamil," beber AKP Chandra Satria Pradana. (fat)