![]() |
Ilustrasi persetubuhan dibawah umur. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pelaku pencabulan sedarah terhadap anak kandungnya sendiri, Um
alias Md (37) bakal menjalani sidang perdana, Kamis (19/11/2020) di PN
Tanjungpandan.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Tri Agung mengatakan,
sebelumnya berkas perkara tersangka sudah diterima oleh Kejari Belitung dari
pihak penyidik kepolisian, Rabu (4/11/2020) lalu.
Berkas
perkara tersebut setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan secara materil dan
formil semuanya sudah lengkap P-19 tahap dua. Kemudian Kejari langsung
mendaftarkan dan menyerahkan berkas perkara ke PN.
Saat
ini JPU Kejari Belitung telah menyusun dakwaan, sebelum menyidangkan kasus ini.
Persidangan nantinya akan berjalan tertutup karena merupakan perkara
perlindungan anak.
"Kalau
tidak ada perubahan, Kamis akan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sesuai
aturan sidang kasus perlindungan anak akan digelar secara tertutup," kata
Tri Agung.
Tri
Agung menyebut tersangka dalam perkara ini telah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU
No 17 Tahun 2016, Tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke (2), atau
UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (D) UU N 35 Tahun
2014 Tentang perubahan, atau UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Tri
Agung juga menambahkan meski tersangka sudah menjadi tahanan jaksa, namun calon
terdakwa ini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belitung. Sebab
pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cerucuk, masih belum menerima
tahanan baru.
"Sementara
sampai menunggu sidang, tersangka dititipkan di Polres Belitung. Dalam perkara
ini kami (Jaksa, red) akan memberikan
tuntutan semaksimal mungkin, tapi harus terlebih dahulu mempelajari fakta-fakta
persidangan," ujar Tri Agung.
Sementara
itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjungpandan Anak Agung Niko
Brahmana Putra membenarkan adanya sidang perkara perlindungan anak yang
dilaksanakan Kamis besok.
"Benar
sidang perkara persetubuhan anak dibawah umur atas nama Usmadi akan disidangkan
besok," kata pria yang akrab disapa Niko ini kepada SatamExpose.com, Rabu
(18/9/2020).
Sebelumnya
diberitakan Um alias Md (37) diringkus Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat
Polair Polres Belitung di Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata,
Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Jumat (7/8/2020).
Warga
Kecamatan Sijuk ini ditangkap usai dilaporkan pihak keluarga, karena diduga
menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16). Bahkan perbuatan
bejat pelaku membuat Mawar hamil empat bulan dan keguguran, Senin (3/8/2020).
Kasat
Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana membeberkan, pengungkapan
kasus kasus bermula saat Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga korban
pada 27 Juli 2020 lalu.
Berbekal
laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan tetapi korban
ternyata syok dan drop (kesehatannya menurun) sehingga tidak bisa dimintai
keterangan.
Bahkan
keesokan harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan ketika ditanya tidak
menjawab.