Ticker

6/recent/ticker-posts

NASIB SYARIFAH AMELIA DITENTUKAN PUTUSAN SELA BESOK, BEGINI KATA JPU KEJARI BELTIM

Syarifah Amelia saat menggendong putranya di halaman
PN Tanjungpandan sebelum persidangan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dua kali skor mewarnai sidang perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020).


Majelis Hakim PN Tanjungpandan akhirnya menunda sidang dengan terdakwa Syarifah Amelia dan akan dilanjutkan Rabu (25/11/2020) besok. Sidang tersebut mengagendakan agenda pembacaan putusan sela.


Sidang putusan sela itu akan menentukan nasib dari terdakwa Syarifah Amelia. Bila majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi Anak Agung Niko Brama Putra dan Rino Adrian Wigunadi mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, maka sidang dihentikan.


Namun sebaliknya, bila majelis menolak eksepsi yang diajukan oleh kubu Syarifah Amelia, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.


"Sidang ditunda besok dengan agenda putusan sela majelis atas eksepsi yang diajukan terdakwa setelah istirahat siang," kata Himelda Sidabalok dalam persidangan.


Sebelumnnya pada sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU Kejari Beltim mendakwa Syarifah Amelia dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf c UU No 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.


Perkara ini dipicu kalimat yang dilontarkan terdakwa saat kampanye dialogis pasangan calon nomor urut satu pada 14 Oktober 2020 lalu di Kecamatan Renggiang, Beltim.


Kalimat yang dilontarkan tersebut berbunyi 'karene kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numor' dan dijawab serentak oleh peserta 'satu.'


"Untuk dakwaannya tunggal. Ancaman pidana minimal tiga bulan sampai dengan 18 bulan," sebut JPU Kejari Beltim Riki Apriansyah kepada wartawan usai persidangan.


Riki Apriyansyah mengaku pihaknya dari Sentra Gakkumdu Beltim sudah mengikuti proses dari awal mulai dari laporan, klarifikasi sampai hasil pleno Bawaslu Beltim untuk menaikan ke proses penyidikan.


Bahkan proses penyidikan, jaksa sudah ikut serta dengan penyidik sehingga pihaknya sudah paham dengan perkara tersebut.


"Makanya dalam pra penuntutan tidak begitu lama, hari ini kirimkan berkas, besok langsung P21. Karena dari awal kami sudah mengikuti, karena antara penyidik dengan jaksa sudah satu atap di bawah Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Riki Apriyansyah.


Terkait perkara ini, pihaknya hanya bisa menunggu hasil persidangan besok, yakni untuk lanjut atau tidaknya perkara ini berdasarkan hasil putusan sela majelis hakim.


"Apabila dihentikan, kita hentikan. Apabila lanjut kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Untuk saksi fakta ada sembilan, saksi ahli ada tiga dari bidang pidana, ahli bahasa, dan ahli tata negara," ujar Riki Apriansyah. (fat)