Syarifah Amelia saat menggendong putranya di halaman PN Tanjungpandan sebelum persidangan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dua kali skor
mewarnai sidang perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di Pengadilan
Negeri Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020).
Majelis
Hakim PN Tanjungpandan akhirnya menunda sidang dengan terdakwa Syarifah Amelia dan
akan dilanjutkan Rabu (25/11/2020) besok. Sidang tersebut mengagendakan agenda
pembacaan putusan sela.
Sidang
putusan sela itu akan menentukan nasib dari terdakwa Syarifah Amelia. Bila majelis
hakim yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi Anak Agung Niko Brama Putra
dan Rino Adrian Wigunadi mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui
kuasa hukumnya, maka sidang dihentikan.
Namun
sebaliknya, bila majelis menolak eksepsi yang diajukan oleh kubu Syarifah
Amelia, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
"Sidang
ditunda besok dengan agenda putusan sela majelis atas eksepsi yang diajukan
terdakwa setelah istirahat siang," kata Himelda Sidabalok dalam
persidangan.
Sebelumnnya pada sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU Kejari Beltim mendakwa Syarifah Amelia dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf c UU No 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Perkara
ini dipicu kalimat yang dilontarkan terdakwa saat kampanye dialogis pasangan
calon nomor urut satu pada 14 Oktober 2020 lalu di Kecamatan Renggiang, Beltim.
Kalimat
yang dilontarkan tersebut berbunyi 'karene
kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numor' dan dijawab serentak
oleh peserta 'satu.'
"Untuk
dakwaannya tunggal. Ancaman pidana minimal tiga bulan sampai dengan 18 bulan,"
sebut JPU Kejari Beltim Riki Apriansyah kepada wartawan usai persidangan.
Riki
Apriyansyah mengaku pihaknya dari Sentra Gakkumdu Beltim sudah mengikuti proses
dari awal mulai dari laporan, klarifikasi sampai hasil pleno Bawaslu Beltim
untuk menaikan ke proses penyidikan.
Bahkan
proses penyidikan, jaksa sudah ikut serta dengan penyidik sehingga pihaknya
sudah paham dengan perkara tersebut.
"Makanya
dalam pra penuntutan tidak begitu lama, hari ini kirimkan berkas, besok
langsung P21. Karena dari awal kami sudah mengikuti, karena antara penyidik
dengan jaksa sudah satu atap di bawah Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Riki
Apriyansyah.
Terkait
perkara ini, pihaknya hanya bisa menunggu hasil persidangan besok, yakni untuk
lanjut atau tidaknya perkara ini berdasarkan hasil putusan sela majelis hakim.
"Apabila
dihentikan, kita hentikan. Apabila lanjut kita lanjutkan dengan agenda
pemeriksaan saksi dan pembuktian. Untuk saksi fakta ada sembilan, saksi ahli
ada tiga dari bidang pidana, ahli bahasa, dan ahli tata negara," ujar Riki
Apriansyah. (fat)