![]() |
Kajari Belitung Ali Nurudin. IST |
TANJUNPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Selat
Nasik, Kecamatan Selat Nasik yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Belitung
masih terus berlanjut.
Kejari
Belitung juga sudah menetapkan Bendahara Desa Selat Nasik berinisial MS (31)
pada awal September 2020 lalu. Selain itu, Kejari juga sudah meminta
Inspektorat melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).
"Ya
saat ini masih penghitungan kerugian negara (PKN). Kabarnya dalam waktu dekat
penghitungan akan selesai," kata Kajari Belitung Ali Nurudin kepada
wartawan, Kamis (12/11/2020) sore.
Ali
Nurudin menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi tetap berjalan sesuai tahapan usai
penetapan tersangka. Setelah penghitungan kerugian negara selesai, tahapan
berikutnya pemeriksaan tersangka atas nilai kerugian yang telah dihitung.
Sedangkan
jumlah tersangka sekarang masih tetap satu orang, namun tidak menutup
kemungkinan ada tersangka lain apa bila dalam perjalanan dan pendalaman perkara
ini dicurigai ada peran pihak lain.
"Terkait
tersangka untuk saat ini tidak ditahan, karena selama menjalani pemeriksaan
kooperatif. Selain itu Kejari Belitung dalam hal ini harus juga memenuhi rasa
kemanusiaan dan keadilan," ujar Ali Nurudin.
Sebelumnya
diberitakan, Kejari Belitung menetapkan MS (31) yang merupakan bendahara Desa
Selat Nasik sebagai tersangka dalam kasus tipikor, Kamis (10/9/2020).
MS
diduga menggunakan keuangan desa sekitar Rp 317,5 juta untuk keperluan
pribadinya, yakni guna membayar arisan online. MS sempat mengembalikan uang
sekitar Rp 60 juta, tapi sampai batas waktu yang ditentukan masih menyisakan Rp
257,5 juta. (fat)