Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI MASIH TUNGGU HITUNGAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS YANG MENYERET BENDAHARA DESA SELAT NASIK

Kajari Belitung Ali Nurudin. IST

TANJUNPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Belitung masih terus berlanjut.


Kejari Belitung juga sudah menetapkan Bendahara Desa Selat Nasik berinisial MS (31) pada awal September 2020 lalu. Selain itu, Kejari juga sudah meminta Inspektorat melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).


"Ya saat ini masih penghitungan kerugian negara (PKN). Kabarnya dalam waktu dekat penghitungan akan selesai," kata Kajari Belitung Ali Nurudin kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) sore.


Ali Nurudin menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi tetap berjalan sesuai tahapan usai penetapan tersangka. Setelah penghitungan kerugian negara selesai, tahapan berikutnya pemeriksaan tersangka atas nilai kerugian yang telah dihitung.


Sedangkan jumlah tersangka sekarang masih tetap satu orang, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain apa bila dalam perjalanan dan pendalaman perkara ini dicurigai ada peran pihak lain.


"Terkait tersangka untuk saat ini tidak ditahan, karena selama menjalani pemeriksaan kooperatif. Selain itu Kejari Belitung dalam hal ini harus juga memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan," ujar Ali Nurudin.


Sebelumnya diberitakan, Kejari Belitung menetapkan MS (31) yang merupakan bendahara Desa Selat Nasik sebagai tersangka dalam kasus tipikor, Kamis (10/9/2020).


MS diduga menggunakan keuangan desa sekitar Rp 317,5 juta untuk keperluan pribadinya, yakni guna membayar arisan online. MS sempat mengembalikan uang sekitar Rp 60 juta, tapi sampai batas waktu yang ditentukan masih menyisakan Rp 257,5 juta. (fat)