Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem). |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) menegaskan akan
mengawasi proses pembuatan surat-menyurat pembukaan lahan pertanian di
Kabupaten Belitung.
Pengawasan
tersebut dilakukan supaya surat yang telah dibuat benar-benar sesuai dengan
peruntukan, serta menghindari agar tidak terjadi jual beli lahan pertanian.
Menurut
Sanem, kebanyakan masyarakat membuat surat lahan tidak sesuai dengan kegunaan,
seperti membuat SKT untuk pertanian ataupun perkebunan, tapi nyatanya
diperjualbelikan untuk dijadikan lokasi pembukaan tambang.
"Jadi
hal ini akan kami awasi, cikal bakal pembuatan SKT untuk lahan pertanian harus
dibuka sesuai dengan kebutuhan. Untuk pertambangan tidak ada SKT, tapi
IUP," tegas Sanem, Senin (2/11/2020).
Sanem menambahkan, terkait surat menyurat yang telah diterbitkan akan juga diawasi dan ditertibkan apabila tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan bila tidak sesuai peruntukan terancam sanksi pencabutan surat.
Bila
tidak sesuai dengan kegunaan seperti untuk lahan pertanian dijadikan perumahan
atau tanah kavling, akan diberikan alternatif lain agar melakukan perubahan
sesuai dengan peruntukan agar semuanya mudah terdata dengan rapi.
Karena
hampir setengah Pulau Belitung mayoritas pemegang SKT pertanian ataupun
perkebunan. Tapi nyatanya produksi beras hanya mempu memenuhi kebutuhan 42 hari
dalam setahun.
Bahkan
buah-buahan seperti menggale (ubi kayu), nanas masih saja didatangkan dari luar
Pulau Belitung.
"Setelah
dilakukan pendataan, SKT yang diterbitkan tidak sesuai kegunaan. Mayoritas
digunakan untuk pertambangan dan diperjualbelikan," kata Sanem. (fat)