Ticker

6/recent/ticker-posts

TERSANGKA PENGGELAPAN DANA SISA PAJAK KOPERASI PLASMA SEJAHTERA BERSAMA AIR SELUMAR AJUKAN PRAPERADILAN

Suasana sidang perdana praperadilan perkara penggelapan
dana sisa pajak Koperasi Plasma di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menggelar sidang perdana praperadilan perkara penggelapan dana sisa pajak Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Desa Air Selumar, Selasa (6/10/2020).

 

Sidang yang diagendakan selama tujuh hari ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Andhika Bhatara dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Kedua belah pihak baik dari pemohon yakni kuasa hukum tersangka, serta termohon dari Polres dan Kajari Belitung hadir dalam persidangan.

 

Pihak pemohon awalnya ingin mengajukan perubahan materi dakwaan tapi dikarenakan perubahan masuk pokok materi, maka hakim menolak.

 

"Karena perubahan masuk materi pokok jadi tidak dibenarkan, jadi tetap mengacu permohonan awal," kata Hakim Tunggal Andhika Bhatara dalam persidangan.

 

Kemudian, pihak pemohon dipersilahkan membacakan materi permohonan namun dianggap dibacakan dan diterima oleh termohon. Sidang dengan agenda jawaban termohon sekaligus replik duplik pada besok, Rabu (7/10/2020).

 

Dilanjutkan kembali pada Kamis (8/10/2020) dengan agenda pengajuan bukti surat dan saksi. "Jadi pada Jumat masuk pada kesimpulan. Senin (12/10/2020) saya sudah bisa memberikan putusan," ujar Hakim Andhika Bhatara.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar Evan Sonata (41) resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Belitung sejak Senin (3/8/2020) lalu.

 

Pria kelahiran Manggar, Belitung Timur ini ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan pembayaran uang sisa pajak koperasi Desa Air Selumar. Hal ini menjawab keraguan masyarakat Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk penanganan kasus tersebut.

 

Pasalnya kasus yang terjadi tahun 2019 lalu sempat tertunda selama berbulan-bulan. Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pemanggilan terakhir oleh pihak penyidik kepada Evan Sonata.

 

Nilai nominal uang yang digelapkan sekitar Rp 800 juta berasal dari pembayaran sisa pajak koperasi. Sedangkan menurut pengakuan tersangka uang tersebut sudah habis dipakainya.

 

Penyidik menerapkan Pasal 374 subsider 372 KUHP dengan ancaman minimal lima atau empat tahun penjara. Penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu penanganan semenjak dilaporkan awal Januari 2020 lalu.

 

Lantaran penyidik harus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengumpulkan barang bukti pencairan dana pajak tersebut. (fat)