Ticker

6/recent/ticker-posts

SEMBUNYIKAN SABU DALAM BRA, BERKAS PERKARA CEWEK TOMBOY DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Polres Belitung melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan
narkoba sekaligus tersangka dan barang bukti ke
Kejari Belitung. SatamExpose.com/Ferdi

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Berkas perkara pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka VF (31) kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (30/9/2020).

 

"Ya tadi sudah diterima berkasnya dari penyidik Polres Belitung berikut tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan yang lainnya. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya Yuli Reda," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belitung Suwandi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

 

Suwandi mengatakan berkas perkara tersebut setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan semuanya sudah lengkap P-19 tahap dua dan siap untuk diajukan ke persidangan.

 

"Jadi tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan, sesuai dengan SOP tersangka akan terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum menjalani persidangan," ujar Suwandi.

 

Suwandi menambahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menerapkan Pasal 114, 112, atau 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara terhadap tersangka.

 

Namun pasal mana yang akan ditetapkan terhadap tersangka belum bisa ditentukan, karena JPU harus terlebih dahulu mempelajari fakta-fakta persidangan.

 

"Terkait tersangka, saat ini masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Belitung dengan status tahanan kejaksaan. Karena pihak Lapas sampai saat ini belum bisa menerima," sebut Suwandi.

 

Sebelumnya diberitakan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan Vera Febrianti (31) karena diduga menjadi perantara (kurir) jual beli Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (3/8/2020) kemarin sekira pukul 17.50 WIB.

 

Warga Kelurahan Kampung Damai Tanjungpandan ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Tanjungpandan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan tiga plastik bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu dengan total berat mencapai 1,46 gram yang diselipkan dibagian dalam bra.

 

Tak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi berdasarkan pengakuan bahwa barang haram lainnya sebagian masih ada di kediaman pelaku.

 

Selanjutnya anggota langsung membawa pelaku menuju ke rumahnya yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan untuk dilakukan penggeledahan.

 

Hasilnya, anggota menemukan enam plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat keseluruhan 3,15 gram yang disimpan dalan kotak rokok Sampoerna menthol.

 

Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan pelaku berhasil dimankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku. (fat)