![]() |
Polres Belitung melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba sekaligus tersangka dan barang bukti ke Kejari Belitung. SatamExpose.com/Ferdi |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Berkas perkara pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka
VF (31) kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (30/9/2020).
"Ya
tadi sudah diterima berkasnya dari penyidik Polres Belitung berikut tersangka
dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan yang lainnya. Untuk Jaksa
Penuntut Umumnya Yuli Reda," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari
Belitung Suwandi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Suwandi
mengatakan berkas perkara tersebut setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan
semuanya sudah lengkap P-19 tahap dua dan siap untuk diajukan ke persidangan.
"Jadi
tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan, sesuai dengan SOP tersangka
akan terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum
menjalani persidangan," ujar Suwandi.
Suwandi
menambahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menerapkan Pasal 114,
112, atau 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal
lima tahun, maksimal 20 tahun penjara terhadap tersangka.
Namun
pasal mana yang akan ditetapkan terhadap tersangka belum bisa ditentukan,
karena JPU harus terlebih dahulu mempelajari fakta-fakta persidangan.
"Terkait
tersangka, saat ini masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Belitung dengan
status tahanan kejaksaan. Karena pihak Lapas sampai saat ini belum bisa
menerima," sebut Suwandi.
Sebelumnya
diberitakan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan Vera Febrianti
(31) karena diduga menjadi perantara (kurir) jual beli Narkoba jenis sabu-sabu,
Senin (3/8/2020) kemarin sekira pukul 17.50 WIB.
Warga
Kelurahan Kampung Damai Tanjungpandan ini diamankan saat mengendarai sepeda
motor di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Tanjungpandan.
Saat
dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan tiga plastik bening
berisikan narkoba yang diduga jenis sabu dengan total berat mencapai 1,46 gram yang
diselipkan dibagian dalam bra.
Tak
sampai disitu, setelah dilakukan interogasi berdasarkan pengakuan bahwa barang
haram lainnya sebagian masih ada di kediaman pelaku.
Selanjutnya
anggota langsung membawa pelaku menuju ke rumahnya yang berada di Jalan Teuku
Umar, Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya,
anggota menemukan enam plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan
total berat keseluruhan 3,15 gram yang disimpan dalan kotak rokok Sampoerna
menthol.
Kanit
Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan pelaku
berhasil dimankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya
transaksi narkoba yang dilakukan pelaku. (fat)
0 Komentar