Ticker

6/recent/ticker-posts

OPS ZEBRA MENUMBING 2020 DIMULAI HARI INI, BERIKUT SASARAN PELANGGARAN YANG JADI PRIORITAS

Ops Zebra Menumbing 2020.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 30 personel Sat Lantas Polres Belitung dilibatkan dalam Operasi Zebra Menumbing 2020 yang dimulai Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020).

 

Operasi yang berlansung selama 14 hari tersebut akan fokus pada sejumlah pelanggaran, diantaranya menyasar tindakan melawan arus dan beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pengendara.

 

Selain itu juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka dan pelanggaran lainnya. Operasi ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

 

"Tujuan operasi ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta menekan tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kabag Ops Polres Belitung Kompol Jadiman Sihotang.

 

Kompol Jadiman Sihotang memaparkan, Polantas sebagai penggerak revolusi mental dan ketertiban di jalan raya, serta pelopor keselamatan dalam Operasi Zebra akan mengedepankan giat Preemptive, Preventif dan Penegakan Hukum (Gakkum).

 

Selain itu, lanjutnya, operasi kali ini petugas kepolisian juga akan fokus terhadap penerapan protokol kesehatan dalam berkendara dalam rangka pencegahan atau penularan Covid-19 di jalan.

 

"Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Belitung agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, seperti SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi pengemudi mobil diwajibkan menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan," imbau Kompol Jadiman Sihotang. (fat)

 

Berikut 17 sasaran prioritas Ops Zebra Menumbing 2020:

1. Melawan Arus /Contra Flow
2. Terobos Lampu Merah
3. Anak dibawah umur menggunakan Ranmor
4. Ranmor Bak Terbuka untuk Muat Orang
5. Mengendari atau mengemudikan ranmor menggunakan gadget/HP
6. Kebut-Kebutan atau Trek-Trekan
7. Ranmor R4 atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka
8. Over speedung/melebihi batas kecepatan
9. Over loading/kelebihan muatan
10. Boncengan lebih dari satu orang
11. Mengemudi dalam keadaan mabuk (Drunk Driving)/mengkonsumsi obat-obatan terlarang
12. Lampu utama dan lampu belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti dengan warna yang tidak sesuai standar
13. Penggunaan rotator/sirine
14. Tidak menggunakan helm standar
15. Sabuk pengamanan/seat belt
16. Kelengkapan kendaraan
17. Kelengkapan SIM dan STNK.