Ops Zebra Menumbing 2020. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 30
personel Sat Lantas Polres Belitung dilibatkan dalam Operasi Zebra Menumbing
2020 yang dimulai Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020).
Operasi
yang berlansung selama 14 hari tersebut akan fokus pada sejumlah pelanggaran,
diantaranya menyasar tindakan melawan arus dan beberapa pelanggaran dasar yang
kerap dilakukan pengendara.
Selain
itu juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka
dan pelanggaran lainnya. Operasi ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran
Covid-19.
"Tujuan
operasi ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas, serta menekan tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap
mengutamakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran
Covid-19," kata Kabag Ops Polres Belitung Kompol Jadiman Sihotang.
Kompol
Jadiman Sihotang memaparkan, Polantas sebagai penggerak revolusi mental dan
ketertiban di jalan raya, serta pelopor keselamatan dalam Operasi Zebra akan
mengedepankan giat Preemptive, Preventif dan Penegakan Hukum (Gakkum).
Selain
itu, lanjutnya, operasi kali ini petugas kepolisian juga akan fokus terhadap
penerapan protokol kesehatan dalam berkendara dalam rangka pencegahan atau
penularan Covid-19 di jalan.
"Kami
imbau kepada masyarakat Kabupaten Belitung agar melengkapi surat kendaraannya
saat mengemudi, seperti SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi
pengemudi mobil diwajibkan menggunakan safety belt atau sabuk
keselamatan," imbau Kompol Jadiman Sihotang. (fat)
Berikut
17 sasaran prioritas Ops Zebra Menumbing 2020:
1.
Melawan Arus /Contra Flow
2. Terobos Lampu Merah
3. Anak dibawah umur menggunakan Ranmor
4. Ranmor Bak Terbuka untuk Muat Orang
5. Mengendari atau mengemudikan ranmor menggunakan gadget/HP
6. Kebut-Kebutan atau Trek-Trekan
7. Ranmor R4 atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka
8. Over speedung/melebihi batas kecepatan
9. Over loading/kelebihan muatan
10. Boncengan lebih dari satu orang
11. Mengemudi dalam keadaan mabuk (Drunk Driving)/mengkonsumsi obat-obatan
terlarang
12. Lampu utama dan lampu belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti dengan
warna yang tidak sesuai standar
13. Penggunaan rotator/sirine
14. Tidak menggunakan helm standar
15. Sabuk pengamanan/seat belt
16. Kelengkapan kendaraan
17. Kelengkapan SIM dan STNK.