Ticker

6/recent/ticker-posts

MAHASISWA DAN SERIKAT PEKERJA DI BELITUNG SOROTI OUTSOURCHING DALAM UU CIPTA KERJA

Mahasiswa dan SPSI Belitung kembali datangi Kantor DPRD
terkait UU Cipta Kerja. SatamExpose.Com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Aliansi Mahasiswa dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung menggelar audiensi dengan DPRD terkait penolakan pengesahanan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).

 

Audensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang digelar pekan lalu, pasalnya saat aksi damai tersebut tidak ada satupun anggota DPRD yang menerima rombongan karena sedang dinas luar.

 

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Budi Prasetyo bersama Komisi III. Berbagai aspirasi disampaikan oleh rombongan pada audiensi yang berjalan lancar dan kondusif ini.

 

"Aspirasi yang disampaikan oleh rombongan tadi kami tampung dan akan disampaikan kepada pimpinan ditembuskan juga kepada Pemda Belitung agar semuanya mengambil sikap. Kami hari ini tidak bicara menolak, tapi menampung aspirasi mereka," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Mahyudin.

 

Mahyudin menyebutkan banyak hal yang disampaikan oleh rombongan sesuai dengan tuntutan pada saat aksi demo tentang penolakan Undang-Undang Omnibuslaw.

 

Salah satu poin yang menjadi penekanan yaitu masalah outsourching pada perusahaan. Rombongan menilai pengaturan outsourching pada Omnibus Law justru bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Kendati demikian, Mahyudin memberikan apresiasi kepada mahasiswa dan serikat pekerja karena tetap menjaga situasi kamtibmas dalam menyampaikan aspirasinya.

 

"Mengenai tindaklanjutnya kami masih menunggu sikap pimpinan, apakah akan disampaikan secara berjenjang nantinya atau gimana nanti sesuai dengan apa kata ketua," ujar Mahyudin. (fat)