Ticker

6/recent/ticker-posts

TEREKAM CCTV MENCURI DI RUMAH TETANGGA, REMAJA RESIDIVIS BERTATO DI LENGAN DIRINGKUS POLISI

Penyidik sedang memeriksa remaja pelaku pencurian di
rumah tetangganya, Jumat (4/3/2020).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus seorang remaja berinisial TF (19), warga Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkalalang, Tanjungpandan, Kamis (3/9/2020).

 

Remaja bertato di lengan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap karena diduga mencuri satu unit handphone dan uang Rp 700 ribu milik tetangganya sendiri.

 

Pelaku masuk ke rumah korban seorang, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Aksinya tersebut terekam CCTV yang berada di rumah korban, sehingga memudahkan polisi mengenali ciri-ciri tersangka.

 

"Jadi setelah dibuka rekaman CCTV, anggota ada yang mengenali, pelaku merupakan residivis. Setelah mengetahui keberadaannya, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma, Jumat (4/9/2020).

 

Ipda I Made Wisma mengatakan, sebelumya pelapor Riana (29) warga Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terkejut karena handphone Asus Zenfone 3 Max yang terletak di kasur rumah orang tuanya raib.

 

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang tersimpan di dalam tas hitam di atas lemari ikut hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Tanjungpandan karena curiga ada pencuri yang memasuki rumah.

 

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungpandan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebut Ipda I Made Wisma. (fat)