![]() |
Penyidik sedang memeriksa remaja pelaku pencurian di rumah tetangganya, Jumat (4/3/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus seorang
remaja berinisial TF (19), warga Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkalalang, Tanjungpandan,
Kamis (3/9/2020).
Remaja
bertato di lengan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap
karena diduga mencuri satu unit handphone dan uang Rp 700 ribu milik
tetangganya sendiri.
Pelaku
masuk ke rumah korban seorang, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Aksinya
tersebut terekam CCTV yang berada di rumah korban, sehingga memudahkan polisi
mengenali ciri-ciri tersangka.
"Jadi
setelah dibuka rekaman CCTV, anggota ada yang mengenali, pelaku merupakan
residivis. Setelah mengetahui keberadaannya, anggota langsung bergerak cepat
melakukan penangkapan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I
Made Wisma, Jumat (4/9/2020).
Ipda
I Made Wisma mengatakan, sebelumya pelapor Riana (29) warga Jalan Pak Mangga,
Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terkejut karena
handphone Asus Zenfone 3 Max yang terletak di kasur rumah orang tuanya raib.
Tak
hanya itu, uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang tersimpan di dalam tas hitam di
atas lemari ikut hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Tanjungpandan karena
curiga ada pencuri yang memasuki rumah.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek
Tanjungpandan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun
penjara," sebut Ipda I Made Wisma. (fat)