Ticker

6/recent/ticker-posts

RIBUAN WARGA DITEGUR KARENA TAK PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SELAMA DUA PEKAN TERAKHIR

Kabag Ops Polres Belitung Kompol J Sitohang.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 1599 teguran orang dan 650 teguran tertulis telah dilayangkan oleh tim gabungan selama dua pekan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Belitung.

 

Tim gabungan terdiri dari unsur Forkompimda bekerjasama dengan TNI/Polri. Saat ini pelanggar protokol kesehatan Covid-19 hanya diberikan sanksi berupa teguran, namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan diberlakukan denda.

 

Pelaksanaan operasi yustisi ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Belitung Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru, produktif dan aman dalam masa pandemi Covid-19.

 

"Tapi untuk saat ini masih diberikan tindakan berupa teguran, belum denda. Karena sambil berjalan dan sesuai arahan atasan untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," kata Kabag Ops Polres Belitung Kompol Jadiman Sihotang, Senin (28/9/2020).

 

Kompol Jadiman Sihotang menyebut titik sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi meliputi pertokoan, mall (swalayan), kafe tempat nongkrong, tempat hiburan, jalan raya, perkantoran serta objek wisata.

 

"Intinya akan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, dianjurkan masyarakat agar memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Kompol Jadiman Sihotang

 

Kompol Jadiman Sihotang mengimbau kepada masyarakat pada pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ini agar saling bekerjasama dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.

 

"Kerjasama yang dimaksud dengan artian menjaga kesehatan masing-masing, memakai masker, dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," imbau Kompol Jadiman Sihotang. (fat)