Ticker

6/recent/ticker-posts

PT PAN JUGA JADI TERSANGKA PERKARA REKLAMASI ILEGAL DI TANJUNGPENDAM, BERKAS DILIMPAHKAN KE KEJARI

Petugas dari Gakkum memasang plang di lokasi
reklamasi. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Belitung menerima pelimpahan tahap II berkas perkara korporasi reklamasi ilegal yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan di wilayah Kelurahan Tanjungpendam, Senin (14/9/2020).

 

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Subdit Penyidik Kerusakan Lingkungan dan Kebakaran Hutan dan Lahan Ditjen Gakkum KLHK. Dalam perkara tersebut, General Manager PT PAN berinisial BA (58) ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berkas perkara BA juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Jampidum Kejagung dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

 

"Perkara ini dari pusat PPNS KLHK, karena ini level Kementerian jadi jaksa penelitinya dari Kejagung. Perkara ini tersangkanya berupa badan hukum usaha bukan perorangan, dalam konteksnya perusahaan diwakili manajer," kata Kajari Belitung Ali Nurudin, Selasa (15/9/2020).

 

Sebelumnya, kata Ali Nurudin, proses tahap I dilakukan di Kejagung, setelah dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Belitung sesuai dengan locus delicti pidana terjadi yakni di Kabupaten Belitung.

 

Ali Nurudin juga menambahkan berkenaan dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara tersebut, telah ditunjuk dua orang jaksa dari Jampidsus Kejagung ditambah dua orang lagi dari Kejari Belitung.

 

 "Selambat-lambat 14 hari kedepan berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpandan untuk disidangkan," ujar Ali Nurudin.

 

Dikutip dari postingan laman Facebook Ditjen Gakkum KLHK pada 7 September 2020, berkas penyidikan PT PAN tersangka korporasi kasus reklamasi ilegal (tanpa izin) yang telah merusak lingkungan di Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupateng Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah lengkap.

 

Kasus ini akan segera disidangkan. Penyidik KLHK telah menerima surat pemberitahuan bahwa berkas penyidikan telah lengkap dari Kejaksaan Agung RI. 

 

Penyidik KLHK akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung dan untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Dalam kasus tersebut BA (58) selaku General Manager PT PAN akan mewakili di persidangan.

 

“Reklamasi tanpa izin itu selain merusak lingkungan, menyebabkan banjir, serta menutup akses masyarakat, juga melanggar tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum, KLHK  Yazid Nurhuda.

 

“KLHK melakukan penyelidikan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri. Lokasi sudah diberikan tanda segel dari tiga Kementerian tahun lalu,” kata Yazid Nurhuda  menambahkan.

 

Para Penyidik KLHK sudah mengumpulkan keterangan dan bahan, olah tempat kejadian, memeriksa dokumen dan saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.

 

Para saksi yang sudah memberikan keterangan antara lain pemilik hotel di sekitar Pantai Desa Air Saga, staf Kabupaten Belitung (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Pertanahan), staf kedinasan Provinsi Bangka Belitung (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan), warga Desa Air Saga, pakar hukum pidana, dan ahli ekologi hutan mangrove, tambah Yazid.

 

Yazid menambahkan bahwa PT PAN  disangkakan melanggar Pasal 98, Pasal 109, Jo Pasal 116 Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Kasus yang akan disidangkan ini kasus korporasinya, untuk pelaku perorangannya sedang kami dalami. Kami juga akan mengembangkan penyidikan pidana berlapis terhadap kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam ini,” kata Yazid.

 

Berkaitan dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam Belitung ini, Yazid menegaskan bahwa perusakan pesisir pantai termasuk perusakan mangrove ini merupakan kejahatan serius, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

 

Disamping merusak lingkungan, mereka juga merampas akses masyarakat ke pantai. Kami sedang mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menerapkan pidana berlapis untuk kasus ini. (fat)