![]() |
Petugas dari Gakkum memasang plang di lokasi reklamasi. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Belitung menerima pelimpahan tahap II
berkas perkara korporasi reklamasi ilegal yang mengakibatkan pengrusakan
lingkungan di wilayah Kelurahan Tanjungpendam, Senin (14/9/2020).
Perkara
tersebut sebelumnya ditangani Subdit Penyidik Kerusakan Lingkungan dan
Kebakaran Hutan dan Lahan Ditjen Gakkum KLHK. Dalam perkara tersebut, General Manager
PT PAN berinisial BA (58) ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas
perkara BA juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Jampidum Kejagung dan akan
segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Perkara
ini dari pusat PPNS KLHK, karena ini level Kementerian jadi jaksa penelitinya
dari Kejagung. Perkara ini tersangkanya berupa badan hukum usaha bukan
perorangan, dalam konteksnya perusahaan diwakili manajer," kata Kajari
Belitung Ali Nurudin, Selasa (15/9/2020).
Sebelumnya,
kata Ali Nurudin, proses tahap I dilakukan di Kejagung, setelah dinyatakan
lengkap (P21) selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Belitung sesuai dengan locus delicti pidana terjadi yakni di
Kabupaten Belitung.
Ali
Nurudin juga menambahkan berkenaan dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada
perkara tersebut, telah ditunjuk dua orang jaksa dari Jampidsus Kejagung
ditambah dua orang lagi dari Kejari Belitung.
"Selambat-lambat 14 hari kedepan berkas
perkara itu sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpandan untuk disidangkan," ujar
Ali Nurudin.
Dikutip
dari postingan laman Facebook Ditjen Gakkum KLHK pada 7 September 2020, berkas
penyidikan PT PAN tersangka korporasi kasus reklamasi ilegal (tanpa izin) yang
telah merusak lingkungan di Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan,
Kabupateng Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah lengkap.
Kasus
ini akan segera disidangkan. Penyidik KLHK telah menerima surat pemberitahuan
bahwa berkas penyidikan telah lengkap dari Kejaksaan Agung RI.
Penyidik
KLHK akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Belitung dan untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dalam kasus tersebut BA (58) selaku General Manager PT PAN akan mewakili di
persidangan.
“Reklamasi
tanpa izin itu selain merusak lingkungan, menyebabkan banjir, serta menutup
akses masyarakat, juga melanggar tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil,” ,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum, KLHK
Yazid Nurhuda.
“KLHK
melakukan penyelidikan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri. Lokasi
sudah diberikan tanda segel dari tiga Kementerian tahun lalu,” kata Yazid
Nurhuda menambahkan.
Para
Penyidik KLHK sudah mengumpulkan keterangan dan bahan, olah tempat kejadian,
memeriksa dokumen dan saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.
Para
saksi yang sudah memberikan keterangan antara lain pemilik hotel di sekitar
Pantai Desa Air Saga, staf Kabupaten Belitung (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Kelautan dan Perikanan, Kantor Pertanahan), staf kedinasan Provinsi Bangka
Belitung (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan), warga Desa Air
Saga, pakar hukum pidana, dan ahli ekologi hutan mangrove, tambah Yazid.
Yazid
menambahkan bahwa PT PAN disangkakan
melanggar Pasal 98, Pasal 109, Jo Pasal 116 Huruf a Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10
miliar.
“Kasus
yang akan disidangkan ini kasus korporasinya, untuk pelaku perorangannya sedang
kami dalami. Kami juga akan mengembangkan penyidikan pidana berlapis terhadap
kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam ini,” kata Yazid.
Berkaitan
dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam Belitung ini, Yazid
menegaskan bahwa perusakan pesisir pantai termasuk perusakan mangrove ini
merupakan kejahatan serius, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Disamping
merusak lingkungan, mereka juga merampas akses masyarakat ke pantai. Kami
sedang mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, kami sedang mengumpulkan
bukti-bukti untuk menerapkan pidana berlapis untuk kasus ini. (fat)
0 Komentar